Anhar: Sekjen DPR Rangkap Jabatan? Langgar UU, Pengamat: DPR Harus Bersikap

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Mantan anggota Komisi II DPR RI, Anhar Nasution mengatakan, jabatan rangkap yang dilakukan pejabat negara maupun pemerintahan jelas melanggar Undang-undang.

Seseorang yang diangkat menjai pejabat negara maupun pemerintah mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber APBN itu adalah pajak dari rakyat.

Kalau seseorang rangkap jabatan yang kesemua ganjinya bersumber dari APBN, sebagian pendapatannya itu termasuk dalam jenis korupsi,” kata Anhar kepada Beritalima.com di Jakarta, Jumat (23/7) siang menanggapi rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah pejabat negara maupun pemerintahan termasuk Sekjen DPR RI.

Pejabat negara maupun pejabat pemerintahan itu, jelas Anhar, diberikan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakannya dengan baik di instansi tempat dia mengabdi. Dengan gaji dan berbagai fasilitas yang diterima pejabat itu, mewajibkan yang bersangkutan fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

“Gaji dan berbagai macam fasilitas yang diberikan negara kepada pejabat tersebut menuntut dia fokus menjalankan tugas dan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Dan kepada dia tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di tempat lain yang mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas dari APBN,” kata Anhar.

Kepada mereka yang nyalahgunakan jabatan dengan rangkap jabatan dan gaji bersumber dari APBN, lanjut Anhar, jelas itu masuk dalam ranah korupsi dengan modus penyalahgunaan jabatan.

Pada kesempatan terpisah, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jakarta, Muhammad Jamiluddin Ritonga mengatakan, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar diinformasikan ditunjuk menjadi Komisaris di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Penunjukan itu menjadikan Indra rangkap jabatan.

Terlepas boleh tidaknya merangkap jabatan, jelas pengamat yang akrab disapa Jamil ini, tampaknya Sekjen DPR RI tidak etis merangkap jabatan. Sebab, hal itu mengesankan seolah-olah jabatan Sekjen DPR RI dapat dikerjakan sebagai pekerjaan sambilan.

 

Padahal, lanjut dia, tugas dan fungsi Sekjen DPR RI cukup banyak sehingga menuntut orang yang dipercaya memegang jabatan itu fokus atau konsentrasi penuh dengan bidang tugas yang diembannya sehingga dapat menunjang kerja-kerja dewan sebagai wakil rakyat. Karena itu, sulit dibayangkan kinerja Sekjen DPR RI akan optimal bila merangkap jabatan komisaris di salah satu BUMN.

 

Selain itu, jabatan Sekjen DPR RI sangat strategis sehingga kalau merangkap jabatan dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan. “Ini tentu berbahaya buat DPR RI yang merupakan lembaga politik.

Sebab itu, pimpinan DPR RI harus bersikap dengan meminta Indra Iskandar memilih salah satu jabatan,” jelas Jamil.

Pilihan ini, kata Jamil, memang membuat pimpinan DPR RI harus tidak tegas. “Namun, saya tidak melihat hal itu. Pimpinan DPR RI seolah-olah mentolerir jabatan rangkap.

Padahal anggota DPR RI begitu vokal mengomentari lembaga lain yang pimpinannya rangkap jabatan.”

Yang teranyar, jelas Jamil, kasus Rektor UI Ari Kuncoro. Banyak anggota DPR RI yang meminta Rektor UI untuk mundur karena merangkap jabatan di salah satu BUMN.

Karena itu, pimpinan DPR RI harusnya memberhentikan Indra Iskandar dari Sekjen DPR RI.

“Dengan mengganti sosok lain yang lebih mumpuni dan berintegritas. Pilihan ini lebih pas karena sudah seharusnya pimpinan DPR RI tidak menginginkan Sekjennya yang menduakan lembaga. Selain menyalahi perundang-undangan juga kurang beretika bila Sekjen DPR RI harus rangkap jabatan,” demikian Muhammad Jamiluddin Ritonga. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait