SURABAYA – beritalima.com, Ani Liem, mantan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (SUB) akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 3 bulan meski telah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan.
Tuntutan terhadap terdakwa dugaan penggelapan dengan modus memindahkan uang 1,5 miliar milik Deposan Susanto di PT. Danora Kakau Internasional (DKI) ke BPR SUB ini dibacakan Bunari, Jaksa dari Kejati Jatim di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (15/11/2022).
“Menyatakan terdakwa Ani Liem yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang atau mengahpuskan piutang. Menurut dengan pidana Penjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Bunari dihadapan ketua majelis hakim Suparno.
Menyambung tuntutan dari Jaksa ketua majelis hakim Suparno memberi kesempatan pada terdakwa Ani Liem melalui tim penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledio secara Online
“Sidang ditunda hingga hari Kamis tanggal 17 Nopember untuk pembelaan. Mohon dilakukan secara teleconfrence saja, terdakwa Ani Liem tidak perlu hadir lagi di PN Surabaya,” ucap hakim Suparno.
Dikonfirmasi pasca pembacaan surat Tuntutan, Jaksa Bunari menyebut bahwa dirinya tidak mempunyai alasan yang memberatkan bagi terdakwa Ani Liem, sebab perbuatan Ani Liem sudah tidak merugikan korban Susanto lagi.
“Faktanya sudah jelas, uang Susanto sudah dikembalikan oleh suami Ani Liem. Sedangkan uang Susanto yang di builtout dari PT DKI ke BPR SUB juga tidak ada,” sebutnya.
Sebelumnya, terdakwa Ani Liem berstatus terdakwa dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun, setelah diduga secara bersama-sama melakukan penggelapan bersama terdakwa Masudi, Direktur Utama BPR SUB (berkas terpisah) yang menyebabkan korbannya yang bernama Susanto menderita kerugian sebesar Rp 3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bunari dalam dakwaannya menyebut, Susanto awalnya adalah deposan dengan nilai Rp 1,5 miliar di PT. Danora Kakau Internasional (DKI) di DEA Tower Jl. Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Deposan itu herdasarkan bukti Medium Term Note No. DKI 0780 MTN tanggal 12 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh Daniel Sitorus selaku Direktur PT DKI.
Pada akhir tahun 2019 PT DKI mengalami krisis dan Susanto ditawari marketing PT DKI yang bernama Edison dan terdakwa Ani Liem agar memindahkan depositonya yang ada di PT. DKI ke PT BPR Sumber Usahawan Bersama (SUB) karena PT DKI akan diakuisisi oleh PT BPR SUB.
Susanto sebelumnya sudah kenal secara langsung dengan terdakwa Ani Liem dan Edison adalah Marketing di PT. DKI.
Cemas PT DKI sedang mengalami gagal bayar dan takut depositonya yang telah jatuh tempo tidak cair, Susanto pun menyetujui tawaran Edison dan terdakwa Ani Liem untuk memindahkan depositonya yang ada di PT. DKI ke PT BPR SUB.
“Lalu, Susanto diajak Edison ke Surabaya untuk bertemu dengan terdakwa Ani Liem di PT. Mikrovest Tekfin Indonesia (MTI) Jalan Panglima Sudirman Surabaya,” kata Jaksa Kejati Jatim Bunari membacakan surat dakwaan.
Pada pertemuan tersebut terdakwa Ani Liem mengaku sebagai pemilik PT. BPR SUB dengan jabatan sebagai Komisaris dan memperkenalkan juga terdakwa Mas’udi dengan jabatan sebagai Direkturnya.
Terdakwa Ani Liem dan terdakwa Mas’udi juga menjelaskan kepada Susanto bahwa PT. BPR SUB dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membailout/akuisisi PT DKI, sehingga para investornya yang mengalami gagal bayar akan digantikan bilyet deposito terbitan dari PT. BPR SUB, dengan bunga 8,5 persen pertahun dengan syarat investor atau nasabah harus menempatkan uang tambahan di PT. BPR SUB dua kali lipat dari uang yang diinvestasi di PT. DKI.
Terpikat dengan bualan dari terdakwa Ani Liem dan terdakwa Mas’udi, Susanto lantas memindahkan investasinya yang berbentuk surat berharga Medium Term Note PT DKI senilai Rp. 1.500.000.000 ke PT. BPR SUB.
“Tanggal 20 Maret 2020 atas petunjuk dari terdakwa Ani Liem, Susanto mentransfer uang senilai Rp. 1.500.000.000 ke PT. BPR SUB, sehingga total uang milik Susanto yang diinvestasikan senilai Rp. 3.000.000.000 dan mendapatkan 2 lembar bilyet deposito no. 0000529 an. Lily (istrinya) dan no. 0000533 an. Susanto dengan suku bunga 8,5 persen per tahun yang akan jatuh tempo tanggal 20 Maret 2021,” sambung Jaksa Bunari.
Selain mendapatkan 2 lembar bilyet deposito, Susanto juga mendapatkan Surat Pernyataan Pelunasan tertanggal 20 Maret 2020 terkait investasi di PT. DKI dengan digantikan bilyet deposito terbitan PT. BPR SUB. Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh terdakwa Ani Liem dengan jabatan Komisaris dan terdakwa Masudi dengan jabatan Direktur PT. BPR SU
Sekitar bulan Maret 2021 Susanto mendatangi kantor PT. BPR SUB untuk mempertanyakan depositonya yang berada di PT. BPR SUB dan ditemui Direktur PT BPR SUB yang asli Rifati Masruroh dan menjelaskan bahwa deposito Susanto tidak tercatat dalam buku register deposito PT. BPR SUB.
Merasa sudah tertipu, Susanto menghubungi terdakwa Mas’udi dan terdakwa Ani Liem. Namun hanya mendapatkan janji akan segera diselesaikan kekurangan pembayaran bunga dan juga akan mencairkan dana deposito yang telah jatuh tempo.
Tanggal 19 Maret 2021 terdakwa Mas’udi mengirimi Susanto 3 lembar warkat cek Bank Mandiri, kemudian sewaktu dicairkan ternyata 3 lembar cek tersebut ditolak oleh Bank Mandiri karena dananya tidak cukup dan rekeningnya telah ditutup. Merasa sudah ditipu mentah-mentah oleh terdakwa Masudi dan terdakwa Ani Liem, Susanto melaporkan keduanya ke Polda Jatim. (Han)