Aniaya Pesilat Pagar Nusa, Anggota PSHT Dihukum 5 Bulan 15 Hari

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Zulham Bagus Prasetyo, anggota kelompok silat PSHT yang melakukan pengeroyokan terhadap Zainal Arifin dan Budi Prasetyo anggota kelompok silat Pagar Nusa, dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hizbullah Idris, dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berikut semua unsur-unsurnya yang ada didalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, terdakwa Zulham Bagus Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan15 hari, menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ucap Hakim Hizbullah diruang sidang Tirta 1. Kamis (26/3/2020).

Menurut hakim Hizbullah, hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa adalah membuat korban mengalami luka, sementara yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan perkara ini sudah ada perdamaian sebelumnya.

Putusan hakim Hizbullah ini lebih ringan 45 hari dari tuntutan penjara 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Anggraini dari Kejari Surabaya dan terdakwa melalui penasehat hukumnya Bayu Fidya Utama menyatakan dapat menerima putusan tersebut.

“Kami menerima yang mulia,” kata Bayu Fidya Utama, penasehat hukum terdakwa Zulham Bagus.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi pada Minggu tanggal 27 Oktober 2019 lalu, korban bernama Muhamad Zainal Arifin, anggota kelompok Silat Pagar Nusa yang hendak pulang ke Lamongan pakai motor dihadang sekelompok orang yang diduga dari kelompok silat PSHT di depan Rumah Sakit Muji Rahayu Jalan Manukan Wetan, Surabaya.

Tiba-tiba korban diserang, dan dipukul dengan helm dan senjata tajam (sajam), saat menangkis sabetan yang dilayangkan oleh salah satu orang yang menyerangnya, jari tangan bagian jempol Muhamad Zainal Arifin terluka.

Diduga kuat, aksi penganiayaan yang terjadi di dekat rumah sakit tersebut dipicuh pesan suara hoax dari salah satu anggota group whatsapp “punkSHter_Suroboyo22” yang merupakan group kelompok silat PSHT.

Dikonfirmasi usai persidangan, Bayu Fidya Utama, penasehat hukum terdakwa menyatakan bersyukur terhadap putusan dari majelis hakim.

Sebab menurutnya, peristiwa pengeroyokan antara Zulham Bagus dengan anggota kelompok silat Pagar Nusa berakhir damai.

“Perdamaian tersebut tidak hanya terjadi antara terdakwa dengan korbannya saja. Kelompok silat PSHT dan Pagar Nusa pun sudah berdamai. Kalau tidak salah perdamaian tersebut digagas oleh Kapolda Jatim, dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan terjadi,” terang Bayu Fidya Utama. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait