Anik Dukung Pemerintah Tindak Tegas Sekolah Yang Paksa Siswi Non-muslim Kenakan Hijab

  • Whatsapp

SIDOARJO, Beritalima.com |
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menekankan aturan seragam sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.

Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas,
“Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” papar Nadiem.

Menanggapi peristiwa tersebut, wakil ketua DPRD provinsi Jatim Anik Maslacah SPd, MSi menyatakan dukungan dan apresiasinya kepada Kemendikbud dan Pemerintah daerah yang mengambil langkah tegas menindak pelaku pelanggaran.

“Saya setuju bila pemerintah menegakkan sanksi tegas terhadap sekolah yang melanggar aturan, baik UU Sisdiknas beserta aturan teknis dibawahnya. Agar tidak menjadi preseden buruk bagi sekolah lain,” tandas politisi PKB ini.

“Kalau memang benar ada aturan wajib bagi semua siswi berjilbab tanpa memandang agamanya, itu benar-benar
melanggar Hak asasi yang paling mendasar tentang beragama sesuai dengan keyakinanya,” tegasnya.

“Sebagai bentuk kriminal berbalut sara, yang berimplikasi pada memudarnya Bhineka Tunggal Ika, toleransi serta menjaga persatuan dan kesatuan,” sambungnya.

Anik menambahkan,
Pelanggaran atas Permendikbud no 45 tahun 2014 tentang penggunaan seragam, dalam pasal 4 ayat 1 seragam muslimah hanya diperuntukkan bagi umat yang beragama muslim.(yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait