SURABAYA, Beritalima.com |
Wakil ketua DPRD provinsi Jatim Anik Maslacah SPd MSi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil memperjuangkan kesejahteraan pondok pesantren. Hal tersebut dibuktikan dengan munculnya Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Politisi PKB ini menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, menyambut gembira atas disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Kegembiraan ini diekpresikan DPW PKB Jatim dengan melakukan silaturahmi, sekaligus menggelar tasyakuran bagi semua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Sekretaris DPW PKB Jatim ini, menyebutkan, bahwa usaha ini merupakan suatu pencapaian yang dilakukan PKB, dalam memperjuangkan kesejahteraan pondok pesantren.
“Karena PKB adalah inisiator UU pesantren, yang sekaligus mengawal implementasi dari klausul pasal, salah satunya adalah dana abadi. Dan hari ini legalitas dalam bentuk Perpres muncul. Maka dengan ini kami ucapkan syukur dengan melakukan tasyakuran sederhana bersama PWNU Jatim,” terang mantan ketua fraksi PKB ini.
Anik mengungkapkan, dengan disahkannya Perpres tersebut merupakan suatu pengakuan dalam bentuk anggaran dari negara, terhadap torehan jasa yang sudah diberikan elemen pondok pesantren bagi bangsa ini.
“Ini bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitas anggaran bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak memperoleh anggaran,” sambung politisi dari Daerah Pilihan (Dapil) Sidoarjo ini.
Dalam kesempatan tersebut, Anik mengaku sebagai kepanjangan tangan dari NU, PKB mendapat tugas khusus dari PWNU. Tugas khusus ini berupa dukungan dari para kyai untuk segera menyelesaikan Raperda Pengembangan Pondok Pesantren yang saat ini sedang bergulir di gedung parlemen Jatim.
“Dalam pertemuan ini, PWNU sangat mendukung dan memberi motivasi kepada kami bahkan memberikan PR bagi Fraksi PKB agar terus segera menyelesaikan Raperda Pengembangan Pondok Pesantren ini dengan cepat,” lanjutnya.
Disisi lain, Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar berharap dalam praktek Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tidak membuat pengasuh pesantren ribet dengan urusan formalitas. Pemerintah justru diminta jemput bola.
“Yang ingin kami sampaikan kami ingin pemerintah, aparat, kader partai politik, mereka lah yang seharusnya mau menjemput bola mengurusi legalitas dan formalitasnya pesantren, sampai akhirnya pesantren itu berhak mendapatkan bantuan dan berhak mendapatkan legalitas,” tandas Kyai Marzuki.
Pengasuh Pesantren Sabilur Rosyad Gasek Malang itu menyebutkan, justru itu tidak baik bagi para kyai dan ulama pengasuh pesantren.
“Pertama, mengganggu proses belajar mengajar yang berdampak pada kualitas. Kedua, mental kyai itu jadi kurang baik. Sedikit-sedikit sowan ke Pemda atau kemana-mana untuk urusan itu,” tegas Kyai Marzuki.
Dalam pertemuan itu turut hadir Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Wakil Rais Syuriyah KH Agoes Ali Masyhuri, Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki, dan sejumlah pengurus PKB Jatim.(Yul)