SIDOARJO, Beritaluma.com |
Komitmen Pemerintah Minimalkan Dampak Pandemi di situasi pandemi Covid-19 kian memperparah kondisi kelompok rentan. Anak, perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan pekerja
seksor informal serta
masyarakat miskin merupakan golongan yang rentan yang mengalami dampak paling parah akibat pandemi Covid-19 ini.
Hal tersebut mendapatkan perhatian dari Wakil ketua DPRD provinsi Jawa Timur Anik Maslachah SPd MSi.
“Perlu suatu komitmen dari pemangku kebijakan untuk memperhatikan pemenuhan hak asasi bagi kelompok rentan,” terang Anik.
Kelompok rentan pertama, yakni anak dan perempuan. Menurut Anik, kelompok tersebut menempati urutan paling atas dari komunitas rentan.
Tim penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TPPK) (2020) menyebutkan bahwa kelompok anak dan perempuan lebih banyak tertinggal dalam mengakses layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
“Beban kerja kalangan perempuan bertambah, seperti harus mendampingi sekolah online anak dan mengurus keperluan rumah tangga. Belum lagi banyak kaum perempuan menjadi buffer (penyangga ekonomi) keluarga ketika suaminya kekurangan penghasilan sebagai dampak akibat Covid-19,” sambung sekretaris DPW PKB Jatim ini.
Anik juga menyayangkan, banyak anak ditemukan justru mengakses konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya di media online atau Internet. Situasi pembelajaran online yang tidak optimal dalam aktivitas penggunaan gawai yang tinggi menyebabkan mereka sering membuka konten di luar kepentingan pembelajaran.
Kelompok rentan kedua yakni kalangan disabilitas. Menurut Anik, problem yang dihadapi kalangan disabilitas antara lain ketidakmampuan mendapatkan informasi yang benar karena keterbatasan sumberdaya manusianya.
“Selain itu, karena keterbatasan kondisi ini dan mentalitas mereka sulit melakukan upaya mandiri melakukan 3M. Mereka banyak bergantung pada orang lain dalam beraktivitas,” ujar Anik.
Tak cuma itu, kalangan disabilitas merupakan pekerja di sektor informal seperti tukang pijat dan penjual makanan keliling.
“Mereka benar-benar mengalami situasi krisis, dibarengi oleh ketidakmampuannya mendapatkan pekerjaan lain, selain yang mereka lakukan selama ini,” tandas mantan ketua komisi B ini.
“Kelompok rentan lainnya adalah kaum lansia. Angka kematian akibat Covid-19 lansia cukup tinggi, belum lagi batasan kemampuan fisik karena usia membuat kalangan lansia sulit melakukan mobilitas,” lanjut Anik
Anik juga mengkhawatirkan kaum penyintas Syiah di Jemundo. Kelompok tersebut sudah bertahun-tahun lamanya hidup di dalam pengungsian, mereka kehilangan lapangan pekerjaan, hidup di pengungsian dalam keterbatasan. Anak-anak mereka juga tidak mendapatkan asupan gizi dan kebutuhan akan pendidikan yang layak,” papar Anik.
Pasal 5 ayat (3) Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang tentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususan.
“Pemenuhan hak asasi bagi kelompok rentan wajib diberikan oleh negara. Selain UU memberikan pengaturan, juga karena fungsi kehadiran negara bagi upaya mewujudkan kesejahteraan bagi setiap warga negara tanpa kecuali, utamanya kelompok kelompok rentan,” pungkas Anik. (Yul)