Anik Maslachah Perjuangkan Lembaga Pendidikan Paud dan TK Raih Legalitas

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Wakil ketua DPRD provinsi Jatim H Anik Maslachah SPd MSi menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah memperjuangkan legalitas lembaga pendidikan Paud (Pendidikan Usia Dini) dan TK (Taman Kanak-Kanak).

Menurut Sekretaris DPD PKB Jatim ini, Dinas pendidikan hingga saat ini masih menganggap bahwa Paud dan TK adalah pendidikan non formal, sehingga keberadaan lembaga pendidikan tersebut tidak mendapatkan perhatian dan tidak mendapat anggaran, baik dari APBN ataupun APBD.

“Padahal lembaga pendidikan Paud dan TK ini adalah cikal bakal anak mendapatkan pendidikan. Bukan sekedar bernyanyi dan bermain, tapi juga menanamkan pemahaman tentang etika, menghapal surat-surat pendek Al-Qur’an, bagaimana mengontrol emosi dan juga mendidik mereka menjadi lebih baik,” terang wanita cantik berhijab yang selalu tampil penuh energik ini.

Menurut Anik, saat ini pihaknya sedang pada taraf proses untuk pengajuan rancangan undang-undang Sisdiknas (System Pendidikan Nasional). Untuk itu, Raperda ini harus dikenal masyarakat dan juga lembaga pendidikan terkait.

“Tentu ketika rancangan undang-undang sisdiknas itu selesai, maka kita harus memberi poin’t ke peraturan daerah, di mana kita punya Perda penyelenggaraan pendidikan Jawa Timur untuk disesuaikan dengan beberapa klausul pasal yang sudah tidak sesuai dengan Perda kita,” terang Anik.

Anik menuturkan bahwa satu diantaranya status lembaga pendidikan Paud dan TK itu masih berstatus sebagai pendidikan non formal.

“Nah ini kita berjuang bagaimana Paud dan TK itu masuk menjadi pendidikan formal. Kenapa, Karena dengan demikian akan ada afirmasi, akan ada intervensi kebijakan anggaran yang lebih maksimal lagi untuk bisa mendapatkan hak yang sederajat dengan Sekolah Dasar. Jadi akan menjadi bagian dari Sekolah Dasar yang wajib diikuti oleh seluruh anak bangsa, dan tentu akan berimplikasi kepada kewajiban negara untuk memberikan hak yang sama kepada sekolah Paud dan TK,” sambungnya.

Anik menambahkan, Raperda Sisdiknas lagi proses menuju rancangan perubahan undang-undang.

“Kita kan punya penyelenggara pendidikan Jawa Timur, satu diantaranya yang penting itu sejajarkan menyetarakan status PGTKI menjadi pendidikan formal, tidak lagi sebagai pendidikan asal-asalan non formal. Efek positifnya akan berpengaruh kepada koleksi budget, akan berpengaruh pada afirmasi kebijakan, termasuk kebijakan anggaran. Ketika masuk menjadi pendidikan formal otomatis kewajiban negara akan lebih terhadap keberadaannya. Yang kita tahu PGTKI ini kan masa golden X ya jadi masa emasnya anak, otaknya anak itu di usia PAUD dan TK membutuhkan perhatian khusus, satu sisi negara masih menganggap minor ketika PAUD dan TK ini dianggap non formal, nyambungnya itu. Ketika non formal maka kewajiban negara tidak terlalu kuat, tetapi ketika formal, otomatis harus ada afirmasi, harus ada intervensi anggaran. Nyambungnya itu di sini. Kalau sesuai tingkatannya ya Perda provinsi yang kemudian kita implementasi ke kabupaten kota,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait