Aning : Dokumen LPJ Bikinan Bagus Hariyadi Masih Dalam Proses Labfor

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hadi Suwanto dan Mega diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus
dugaan menaikan penilaian taksasi agunan kredit di Bank Danamon Tbk. Kamis (11/6/2020).

Pada sidang ini, terungkap bahwa Hadi akan melunasi kredit macetnya yang ada di Bank Danamon, sedangkan Mega mengatakan kalau
dokumen Laporan Penilaian Jaminan (LPJ) bikinan Bagus Hariyadi masih dalam proses labfor di Bareskrim Polri.

Hadi Suwanto adalah direktur PT Pilar Kuat Tekan (PKT) sementara Mega, auditor Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) SISCO.

Dalam keterangannya, Hadi Suwanto yang bekerja sebagai kontarktor ini awalnya menjelaskan pada tahun 2018 dirinya menerima pencairan kredit dari Bank Danamon sebesar Rp 13 miliar. Namun karena proyek di Pemerintahan ditundah pelaksaan pengerjaannya, maka fasilitas kredit yang pernah dia terima dari Danamon tersebut menjadi macet.

“Awalnya masih lancar, tapi sekarang macet sekitar 5 sampai 6 kali dari pencairan. Uang itu saya pergunakan untuk mengerjakan proyek di pemerintahan,” katanya kepada hakim Yohanes Hehamoni.

Atas keterangan itu, Aning Wijayanti selaku pengacara Rendi Delaprima lantas bertanya, terkait dengan kredit macet, dalam perkara ini, apakah ada itikad baik dari Bapak untuk menyelesaikan,?

“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya selesaikan dengan Danamon,” jawab Hadi Suwanto pada Aning.

Sementara, Mega yang adalah auditor KJPP SISCO saat ditanya Aning, apakah dokumen Laporan Penilaian Jaminan (LPJ) bikinan Bagus Hariyadi tersebut sama ataukah ada perbedaan dengan LPJ SISCO,?

Mega menjawab, untuk Format dan Kop-nya sama, tapi tidak teregister di KJPP SISCO, dan pada saat kami menerima copy laporan dari Danamon, diketahui ternyata tandatanganya ada perbedaan.

Ditanya lagi oleh Aning, terkait adanya perbedaan tersebut apakah sudah dilaporkan,? Mega menjawab sudah.

“Kami dari KJPP SISCO sudah melaporkannya,” jawabnya.

Sampai sekarang prosesnya bagaimana,? Desak Aning

“Masih dalam proses, terakhir masih dalam proses tes labfor,” pungkas Mega.

Diketahui, mantan marketing Bank Danamon Tbk Rendi Delaprima didakwa jaksa Kejari Surabaya melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU nomor 10 tahun 1988 tentang Perbankan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak 100 miliar rupiah.

Dia bekerjasama dengan karyawan JPP SISCO menaikan penilaian taksasi agunan kredit milik PT Pilar Kuat Tekan (PKT) milik Hadi Suwanto.

Usai sidang, Aning Wijayanti selaku pengacara Rendi Delaprima menyebut, dari keterangan saksi Hadi Suwanto dan saksi Mega, dirinya mulai menguak dua fakta, pertama, kalau pemalsuan yang dilakukan oleh mantan karyawan KJPP SISCO, Bagus Hariyadi tersebut bukan berdasarksn permintaan dari nasabah dan dari terdakwa Rendi Delaprima, tapi dari Bagus Hariyadi sendiri.

“Dan kedua, yang perlu ditelusuri adalah status dokumen LPJ bikinan Bagus Hariyadi, apakah itu palsu atau tidak di Bareskrim. Pasalnya dari dokumen Bagus tersebutlah menyebabkan Klien saya menjadi korban dan nasabah menjadi tercemar nama baiknya,” paparnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait