Anis Byarwati: Perrpu Jokowi Buat Penanganan Covid-19 ‘Kebal Hukum’

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No: 1/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak masuk akal karena yang digunakan merupakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan lewat penerbitan surat utang. Surat utang itu nantinya tentu harus dibayar Pemerintah.

Penilaian tersebut dikemukakan politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi XI DPR RI yang membidangi perbankan, keuangan dan pembangunan, Dr Hj Anis Byarwati dalam keterangan pers yang diterima awak media, Selas (21/4) malam.

Selain itu, jelas Anis, pasal ini berpotensi menjadi celah untuk melakukan penyelewengan, karena dari awal sudah dilindungi. Pada bagian lain, fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dibungkan. Padahal, potensi penyalahgunaan dana sangat tinggi.

Sebab itu, kata pakar ekonomi syaruah lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tersebut, ketentuan Pasal 27 itu harus dibatalkan atau dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). “Ya, kira-kira begitu (Pasal 27 dihapus-red),” kata legislator dari Dapil I Provinsi DKI Jakarta ini.

Perppu itu harus dibaca cermat dan hati-hati. Pemerintah menganggarkan tambahan belanja APBN 2020 Rp405,1 triliun untuk penanganan dampak Covid-19, dengan alokasi Rp.75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp.110 triliun Social Safety Net, Rp.70,1 triliun insentif perpajakan, stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Rp.150 triliun dialokasikan buat pemulihan ekonomi nasional, restrukturisasi kredit, penjaminan, pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Anis yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan bisa lihat dengan jelas dari alokasi Rp 405,1 triliun itu, insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp 70,1 triliun ditambah Rp 150 triliun atau sekitar 54,3 persen dari total tambahan belanja di atas.

“Ini kan aneh. Masalah yang kita hadapi ini darurat kesehatan sebagaimana pernyataan Presiden, tapi lebih dari separuh anggaran dialokasikan justru untuk insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi. Sedangkan alokasi anggaran untuk kesehatan hanya 18,5 persen dari total tambahan belanja,” papar dia.

Karena itu, pembiayaan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang mencapai Rp150 triliun harus betul-betul diawasi. Sebab, dari bahan paparan Menteri Keuangan, poin itu sangat minim penjelasannya, padahal porsinya mencapai 37 persen.

Dalam hal darurat wabah Covid-19, prioritas Pemerintah mestinya menyelamatkan masyarakat. Karena itu, kata Anis, Pemerintah tidak boleh setengah hati menyelamatkan nyawa rakyat. “Segera tarik Omnibus Law Cipta Kerja, tunda agenda pemindahan ibu kota, termasuk proyek-proyek infrastruktur lainnya. Gunakan anggarannya untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi rakyat. Dan, bukan malah memotong dana abadi pendidikan,” kecam Anis.

Ya, seperti diberitakan, akhir Maret lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu No: 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dasar terbitnya Perppu ini memberi fondasi pemerintah terhadap otoritas perbankan dan otoritas keuangan mengambil langkah luar biasa guna menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

Perppu ini mendapat kritik dan sejumlah kalangan diantaranya substansi Pasal 27 terkait biaya penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan perekonomian bukan kerugian negara serta tindakan pejabat pelaksananya dengan itikad baik tidak bisa dituntut/digugat secara pidana/perdata dan bukan objek gugatan TUN. Substansi Pasal 28 Perppu ini memangkas sebagian fungsi anggaran (budgeting) DPR.

Karena itu, wajar kalau banyak pihak seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA mengajukan permohonan uji materi atau judicial review atas Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa pekan lalu.

Dalam permohonannya, MAKI meminta pasal 27 pada Perppu yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan dibatalkan. Pasal 27 berbunyi, (1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan, belanja negara, keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait