JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior sekaligus pengamat ekonomi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi XI DPR RI, Dr Hj Anis Byarwati mendorong agar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan betul-betul Membumi sehingga manfaahnya dapat dirasakan bank-bank kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Anis ketika rapat dengan Dewan Komisioner OJK di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.
Dalam rapat yang dilakukan secara tatap muka dan virtual tersebut, OJK memaparkan tiga Peraturan OJK (POJK) yaitu POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Pada kesempatan itu, Anis menyampaikan catatan dan masukan untuk OJK.
Anis yang juga Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini memberikan apresiasi kepada OJK yang responsif menerbitkan aturan-aturan dalam rangka untuk mengakselerasi peran-peran bank umum.
“Saya juga tertarik dengan salah satu manfaat dari Peraturan OJK (POJK) ini yaitu manfaat yang pertama kesetaraan antara bank konvensional dan Syariah,” kata pemegang gelar doktor Ekonomi Syariah Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tersebut,
Menurut dia, POJK mempercepat transformasi digital yang berlaku untuk bank syariah dan konvensional. Sebagaimana diketahui, perkembangan bank syariah masih belum sepesat bank konvensional. Karenanya, bank Syariah belum bisa berlomba dengan bank konvensional.
Hal tersebut dapat dilihat dari tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah yang belum mencapai 10 persen. “Ini mengakibatkan market share bank syariah yaitu warga negara Indonesia yang mayoritas muslim, tetapi belum terkoneksi dengan keberadaan bank syariah di hati mereka,” kata wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur tersebut.
Ketua DPP PKS bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut menyarankan OJK agar mengkaji lebih dalam strategi untuk mencapai manfaat-manfaat yang menjadi sasarannya.
Enam manfaat yang disampaikan OJK dari POJK adalah Kesetaraan antara Bank Konvensional dan Syariah, Mendorong Konsolidasi dan Sinergi antar Bank, Konektifitas dan Kolaborasi, Mendorong Efisiensi Ekonomi, Pemberdayaan Bank Skala Kecil dan Meningkatkan Inklusi Keuangan.
Menanggapi manfaat pertama, Anis mengatakan, OJK perlu melakukan kajian lebih dalam dan perencanaan mengenai strategi yang bakal dilaksanakan agar bisa mempercepat transformasi digital yang berlaku untuk bank syariah dan bank konvensional.
Anis juga menyampaikan, persoalan digital untuk bank-bank kecil dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih menemukan sejumlah kendala. Apalagi jika berbicara tentang UMKM.
Data yang di rilis Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM di Indonesia 64,2 juta unit. Dan, baru sekitar 10 juta unit yang sudah go digital. “Jadi mayoritas UMKM justru belum go digital,” kata dia.
Karena itu, Anis mengharapkan agar POJK juga bisa mendorong serta membantu UMKM untuk mendapatkan manfaat dari POJK ini. “OJK diharapkan bisa berperan lebih luas lagi untuk mendorong UMKM agar bisa go digital. Termasuk pengawasannya yang pasti berbeda.”
Pada kesempatan itu, Anis juga menyoroti tentang Sumber Daya Manusia (SDM) pelakasana kegiatan perbankan terutama di bank Syariah. SDM yang dibutuhkan bank Syariah tentu berbeda dengan SDM bank konvensional. Itu, tidak hanya aspek manajerial saja yang perlu dikuasai akan tetapi karena karakteristik bank syariah dengan karakteristik bank konvensional berbeda, penguasaan akan nilai-nilai syariah itu juga sangat dibutuhkan.
“Peningkatan kualitas SDM ini juga belum nampak signifikan. Karena itu, saya dorong agar POJK betul-betul bisa down to earth dan mengangkat bank-bank yang ada terutama bank-bank kecil dan juga UMKM agar bisa mendapatkan manfaat lebih besar dari keberadaan POJK,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)