Anis Kritisi Kewenangan BPK Yang Tereduksi RUU Omnibus Law Cipta Kerja

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dajukan Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sedang dalam tahapan pembahasan di DPR masih menimbulkan banyak polemik di masyarakat. RUU yang merevisi 79 UU yang sudah ada ini, diprediksi akan merubah banyak sekali peraturan.

Salah satu peraturan yang diusulkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kata politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr Hj Anis Byarwati dalam keterangan pers yang diterima Beritalima.com, Sabtu (25/7) petang, mengenai investasi Pusat yang dikelola tidak hanya Kementerian Keuangan tetapi juga Lembaga Investasi (Pasal 146 Ayat 2 Poin b). Selama ini, investasi Pemerintah Pusat hanya dikelola Kementerian Keuangan.

Munculnya pasal itu diikuti pasal selanjutnya, yang berbunyi “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan” (Pasal 153 RUU Omnibus Law Cipta Kerja). Pasal ini menjadi revisi terhadap UU No: 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasal 6 Ayat (1) berbunyi “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara dan Pasal 9 Ayat (1) tentang wewenang BPK.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, perbankan dan Pembangunan itu mengemukakan pandangannya. Menurut Anis, semangat kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law bukan berarti menghilangkan prinsip tata kelola yang baik. Kedudukan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri tidak boleh dikesampingkan.

“Dalam konstitusi sangat jelas, eksistensi BPK ditujukan buat mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel demi mendukung tercapainya tujuan bernegara,” tegas Anis yang juga seorang ekonom tersebut.

Wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini mengatakan, selama ini investasi Pemerintah Pusat dikelola Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga pengelolaannya dapat diperiksa langsung BPK.

Anis juga mengkritisi Pasal 146 Ayat 2 Poin b RUU Omnibus Law yang menyebutkan, investasi Pemerintah Pusat juga dikelola Lembaga Investasi dan lembaga itu hanya diperiksa Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan BPK. “Kewenangan BPK yang tereduksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tentu sangat membahayakan,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait