Anis: PKS Kawal RUU HIP Sampai Ditarik dari Prolegnas 2020-2024

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Setelah mendapat penolakan dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam, kalangan agama, nasionalis, purnawirawan TNI/Polri termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, tokoh masyarakat maupun daerah, Pemerintah menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) inisisi Fraksi PDIP dan diusulkan sebagai inisiatif DPR RI.

Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat badan yang terbentuk melalui Peraturan Presiden No: 7/2018 seperti disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (16/7).

Menanggapi hal ini, anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, DR Hj Anis Byarwati kepada awak media, Minggu (19/7) mengatakan, RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya.

Dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila yang sekarang dasar hukumnya baru berupa Peraturan Presiden.

Dari sisi status, RUU HIP salah satu RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020, yang telah selesai dibahas Badan Legislasi dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna. RUU ini telah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres). Sementara RUU BPIP baru diserahkan Pemerintah yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan Sidang Paripurna DPR RI.

Selain itu, RUU HIP inisiatornya Fraksi di DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya Pemerintah. “Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU itu begitu saja,” kata Anis.

Dijelaskan, mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun DPR. Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, prosesnya harus sesuai dengan UU No: 12/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. “Baik DPR maupun Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata anggota Komisi XI DPR RI ini.

Terkait sikap partai Fraksi Partai Keadilan Sejahtea (PKS) DPR RI, Anis menegaskan, PKS terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan didrop dari Prolegnas. Untuk itu PKS mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat.

Dikatakan wakil rakyat Dapil Jakarta Timur ini, masyarakat membutuhkan kepastian. ” Meluasnya penolakan dari masyarakat terhadap RUU HIP baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah menjadi dasar pertimbangan PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU ini,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait