Anita Wijaya Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Nipu Tho Ratna Pakai Modus Data Base Nasabah Asuransi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Anita Wijaya tak pernah menyangka kalau fantasinya yang gagal mencarikan Tho Ratna Listiyani, nasabah Prudential dengan memakai Data Base dari Bank HSBC bakal menghantar dirinya lama di penjara.

Bahkan atas kegagalannya tersebut dia sekarang dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan akibat terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menurut Jaksa Penuntut Kejati Jatim Ni Putu Parwati tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, keterangan saksi ahli dan keterengan terdakwa Anita Wijaya sendiri saat di Persidangan.

“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara pada Anita Wijaya SE selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menyatakan barang bukti berupa uang sekitar Rp 435 juta hasil penjualan mobil Pajero dan satu bendel bukti pelunasan KPR di Gunung Anyar, Surabaya dikembalikan kepada Tho Ratna Listiyani,” katanya pada Hakim Martin Ginting dalam persidangan secara online Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/2/2021).

Terhadap tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa Anita Wijaya mengambil sikap akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan sepekan mendatang. Menurutnya, tuntutan tersebut dirasakan berat bagi terdakwa sebab banyak fakta- fakta di persidangan yang diabaikan Jaksa Penunut.

Anita Wijaya SE sebelumnya dilaporkan korbannya, Tho Ratna Lisiyani, ke Polda Jatim.

Kasus ini bermula saat Tho Ratna Listyani, pemilik PT Perisai Madani Samarinda sekaligus Agency Direktor PT Prudential Jalan Nginden Semoli 42 Blok B-10 Surabaya membentuk tim untuk mencari Nasabah Asuransi bagi Prudential.

Disana Anita Wijaya yang saat itu masih bekerja sebagai karyawan Bank HSBC Cabang Manyar bergabung ke dalam timnya Tho Ratna Listiyani, dengan persyaratan bersedia memberikan data base nasabah asuransi Bank HSBC cabang Manyar, asalkan uang premi asuransi yang kelak dia peroleh yaitu sekitar Rp 2,5 Miliar dibayarkan terlebih dahulu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait