Anita Wijaya Divonis Bebas. Hakim Menilai Perjanjiannya Dengan Tho Ratna Belum Jatuh Tempo

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Anita Wijaya SE, mantan Manager Wealt HSBC cabang Manyar yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan dengan korban Tho Ratna Listyani, pemilik PT Perisai Madani Samarinda sekaligus Agency Direktor PT Prudential Jalan Nginden Semoli 42 Blok B-10 Surabaya meluapkan kegembiraanya.

Kegembiraan itu dia luapkan dengan berpesan kepada hukumnya Salawati Taher agar segera membebaskan dirinya dari tahanan Polisi, karena majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Martin Ginting memberikan vonis bebas terhadap dirinya.

Maklumlah selama ini dia sudah dikriminalisasi oleh temannya sendiri, Tho Ratna Listyani. Bahkan untuk kasus Data Besenya tersebut dia sempat dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Ni Putu Parwati.

Hakim Martin Ginting dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Anita Wijaya SE tidak bersalah dalam kasus penipuan dengan menggunakan Data Base HSBC untuk menggaet nasabah nasabah asuransi Prudential yang dilaporkan Tho Ratna Listyani di Polda Jatim.

“Mengadili. Satu menyatakan terdakwa Anita Wijaya SE tidak terbukti bersalah menurut hukum, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut. Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penunutut umum. Tiga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Empat memulihkan hak-hak terdakwa seperti sediakala. Lima menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 435 juta hasil penjualan mobil Pajero dan satu bendel bukti pelunasan KPR di Gunung Anyar, Surabaya dikembalikan kepada Tho Ratna Listiyani,” tegas Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dalam persidangan secara Online di ruang sidang Candra. PN. Surabaya. Senin (15/2/2021).

Atas putusan tersebut JPU Kejati Jatim Ni Putu Parwato langsung mengajukan Kasasi.

Dikonfirmasi setelah sidang, Salawati Taher selaku penasehat hukum Anita Wijaya SE menyambut gembira, meski sebelumnya dia mengaku mempunyai alasan yang sangat kuat bahwa perbuatan Kliennya hanyalah wanprestasi semata.

“Sebetulnya saya berpikir Klien saya hanya lepas saja. Sebab perkara dia masih ada unsur perdatanya, yakni wanprestasi. Namun kenyataanya tidak. Klien saya malah dinyatakan bebas. sebab majelis hakim menilai perjanjian khusus antara Klien saya denga Tho Ratna belum jatuh tempo,” kata Salawati Taher. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait