Anner Mangatur Sianipar ; Cek dan BG Kosong PT BSJ Berpotensi Pidana

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dr Anner Mangatur Sianipar, S.H.,M.H.,CTA, menemukan fakta baru dalam kepailitan PT Bahtera Sungai Jedine (BSJ) yang berpotensi pada dugaan tindak penipuan dan penggelapan serta kejahatan perbankan.

Hal itu diungkapkan Anner setelah mengikuti verifikasi utang kreditor PT BSJ di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan menemukan adanya tagihan jasa pengacara yang bernilai jumbo, yaitu sebesar Rp 600 juta. Selasa (7/02/2023).

“Tadi sempat kami persoalkan tagihan Rp 600 juta tersebut untuk penanganan perkara yang mana,? Sebab kalau si pemberi kuasanya adalah Klemen (Sukarno Candra). Dia kan menjadi direktur di beberapa PT. Apalagi selama ini perkara atasnama PT BSJ tidak ada pidananya. Sedangkan mereka mengklaim kalau tagihan Rp 600 juta untuk penanganan perkara di Polda Jatim,” katanya di PN Surabaya.

Anner mengungkapkan, bahwa untuk tagihan fee lawyer Rp 600 juta tersebut sekarang sedang dikonsultasikan dengan hakim pengawas, apakah diterima ataukah tidak.

“Kalau kami sih berpendapat harus ditolak. Sebab kuasanya ke PT yang lain, tapi tagihan untuk lawyer feenya dibebankan ke PT BSJ,” ungkapnya.

Ditegaskan Anner, semenjak tahun 2015 hingga sewaktu beberapa kali mengirimkan somasi serta sewaktu mengajukan permohonan PKPU, dirinya tidak mengetahui adanya kuasa hukum PT BSJ.

“Sampai kepailitan pun kuasa hukum PT BSJ tidak pernah hadir. Pada saat verifikasi, kuasa hukum atau lawyernya BSJ tidak pernah datang. Hal ini bertentangan dengan Pasal 121 UU tentang Kepailitan. Prinsipal debitur itu wajib datang untuk menjelaskan kepada hakim pengawas sebab musabab terjadinya kepailitan. Dalam catatan pembukuan milik PT BSJ nyatanya juga tidak tercantum tagihan lawyer fee sebesar Rp 600 juta tersebut,” tegasnya.

Sisi lain Anner juga mengeluhkan harta PT BSJ. Berdasarkan informasi mendekati valid yang didapat Anner. Diketahui kalau ada beberapa sertifikat yang dijadikan sebagai alat pembayaran hutang PT BSJ pada pihak ketiga.

Namun hutang yang mana, kapan dan berapa jumlahnya tidak jelas. Karena sewaktu verifikasi mulai PKPU sampai Pailit ternyata PT BSJ kan belum pernah membayar hutang-hutangnya termasuk kontraktornya juga belum dibayar atau di refund. Kendati Sipoa sejak pertengahan 2018 berjanji akan membayar.

“Bahkan ada user yang sudah dimintai nomor rekening. Sudah dilakukan verifikasi tagihan, kemudian sudah ada yang diganti dengan Bilyet Giro (BG), tetapi sewaktu dikliringkan kosong, tidak ada dananya. Juga ada yang diganti dengan dua lembar Cek Bank BCA (termasuk pemohon satu). Tetapi ketika dikliringakan blong tidak ada dananya,” keluhnya.

Diakhir wawancaranya, Anner memastikan bahwa PT BSJ berpotensi dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkaitan dengan Cek dan BG kosong yang sudah di kliringkan serta terhadap UU Perbankan.

“Kalau Sipoa tidak kooperatif, kami akan segera, tidak terlalu lama akan melaporkan perbuatan pidananya karena perkara kepailitan belum ditutup dan perkara kepailitan tidak menghalangi Proses pidananya. Proses pidana yang dilakukan secara personal juga tidak menghalangi Proses kepailitan,” pungkas Anner.

Sebelumnya PT Bahtera Sungai Jedine (BSJ), perusahaan di bidang properti yang pernah bergabung dengan PT Sipoa, resmi dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Kamis (29/12/2022).

Hal itu menjawab permohonan PKPU nomor 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Sby yang diajukan Dr Anner Mangatur Sianipar mewakili Faridah Budiarti, Etty Justiana Saragih, Aditiar Septiono, Noor Indah Sarasati dan Dewi Indahwati karena PT BSJ masih memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 824.162.304 dan belum dibayar lunas. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait