Annisa Suyadi Diadili, Menyuruh Nasabah Bank BRI cabang Kapas Krampung Deposito ke Asuransi BRI Life

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Vini Angeline menggelar sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Annisa Bin Suyadi, mantan agen asuransi BRI Life cabang Kapas Krampung Surabaya. Terdakwa Annisa dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Rabu (17/7/2024).

JPU Vini Angeline dalam surat dakwaannya mengatakan terrdakwa Annisa bekerja sebagai Bancassurance Financial Advisor (BFA) atau agen Asuransi di PT Asuransi BRI Life cabang Kapas Krampung Surabaya sejak April 2019 sampai Oktober tahun 2020.

Semasa menjadi agen asuransi di BRI Life Kapas Krampung Surabaya terdakwa Anissa menyuruh 15 orang nasabah Bank BRI menabung atau mendepositokan uangnya.

Modus yang dilakukan oleh terdakwa Annisa yaitu menawarkan promo program deposito BRI Life Surabaya dengan bunga 5,5%, yang akan diterima di setiap pertengahan bulan serta dijanjikan akan mendapatkan voucher belanja.

Janji muluk dari terdakwa Annisa tentu saja membuat percaya 30 nasabah Bank BRI menginvestasikan dana milik mereka melalui transaksi program deposito BRI Life Surabaya di Bank BRI KCP Kapaskrampung Surabaya.

“Setelah para korban menyetorkan uangnya untuk deposito terdakwa dengan bujuk rayu menyuruh para korban mengisi Surat Kuasa Pendebetan Rekening (SKPR) yang seolah-olah seperti surat perjanjian/kepesertaan investasi. Selanjutnya kartu ATM para korban ditransaksikan melalui mesin EDC UKO BRI,” kata Jaksa Vinna Angelina membacakan surat dakwaan di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa Annisa dengan rangkain kata-kata bohongnya memutuskan para korban untuk mengikuti program depositonya agar mengirimkan dana investasinya ke rekening Bank BRI Nomor : 039401031552502 atas nama Annisa dengan kesepakatan secara lisan.

“Dana modal investasi dari para nasabah deposito dapat diambil dengan jatuh temogi 3 bulan dan menerima bunga di setiap tanggal 15,” lanjutnya.

Rincian dana investasi yang disetorkan oleh 15 korban dari terdakwa Annisa sebesar Rp.2.342.832.000 dan sudah dikembalikan Rp.1.140.332.000. Namun celakanya, setelah para korban menerima bunga, ternyata terdakwa Annisah tidak dapat mengembalikan uang investasi tersebut dengan berbagai alasan.

Padahal tugas dan tanggung jawab terdakwa Annisa selaku BFA adalah memiliki dan mempertahankan izin/sertifikasi keagenan dan registrasi berdasarkan hukum yang berlaku.

Memasarkan, menjual atau melakukan penutupan produk BRI Life.

Mematuhi dan melaksanakan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, kode etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) baik lisan maupun tulisan yang diberlakukan dari waktu ke waktu dan ketentuan dan kebajikan yang berlaku pada BRI Life sehubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan, maupun peraturan/ketentuan lainnya yang berlaku di BRI Life dari waktu ke waktu.

Bertanggung jawab penuh dalam hal pemberian polis kepada pemegang polis dan melakukan pengarsipan tanda terima pemberian polis kepada pemegang polis dan dokumen dokumen lainnya yang berkaitan dengan penjualan terhadap para nasabah yang dalam koordinasinya.

Memberikan keterangan yang jelas dan benar kepada setiap calon pemegang polis/tertanggung dan pemegang polis/ tertanggung BRI Life, termasuk namun tidak terbatas mengenai produk BRI Life maupun proposal khusus dan ilustrasi manfaat yang dibuat untuk calon pemegang polis / tertanggung dan pemegang polis/tertanggung yang bersangkutan, memberikan penjelasan tentang proses selesksi resiko.

Memberitahukan dan mengungkapkan secara menyeluruh kepada BRI Life setiap fakta dan informasi yang diketahui.

Bertanggung jawab untuk menganti kerugian kepada BRI Life atas semua kerugian yang ditimbulkan akibat kegagalan untuk memberitahukan dan mengungkapkan fakta/informasi secara menyeluruh.

Dilarang melakukan perbuatan perbuatan menahan, menguasai, memiliki dan perbuatan lainya atas penerimaan uang tunai atas pembayaran premi nasabah tanpa sepengetahuan atau ijin dari BRI Life.

Dilarang memalsukan, membuat, menanda tangani atau mengeluarkan kwitansi atau alat tagih dalam bentuk apapun juga selain kwitansi sah yang diterbitkan BRI Life sebagai tanda terima pembayaran premi dari pemegang polis.

” Serta dilarang melakukan penyalahgunaan premi atau uang BRI Life dan atau tindak pidana lainnya terhadap BRI Life maupun terhadap Bank BRI atau Nasabah BRI Life,” pungkas Jaksa Vinna Angeline. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait