Antara Dipidanakan Atau Bertanggung Jawab

  • Whatsapp

BANDUNG BARAT, beritalima.com | Anda masih ingat Siti Binti Endang Mukri yang videonya sempat viral pada awal Mei 2021 lalu ? Kini korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Rongga, Bandung Barat itu sudah dipulangkan dalam kondisi masih terbaring sakit.

Saat tim beritalima mendatangi rumahnya di Kecamatan Rongga, Sabtu (4/9/2021), perempuan malang tersebut meminta pihak perusahaan yang telah menerbangkannya agar membantu biaya pengobatan hingga pulih kembali. Ada dua pilihan, dipidanakan atau bertanggung jawab.

Sementara di tempat terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman, S.Pd menyampaikan informasi, pengaduan mengenai Enung Nurcahyani Binti Nurodin kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah mendapatkan respon.

Pria yang akrab dipanggil kang Encuy itu menegaskan saat membuat pengaduan sengaja tidak melampirkan paspor serta dokumen lainnya dengan maksud mencari tahu kebenaran informasi dari Rendy Mizhar, pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut.

Dalam Surat Nomor B.1135/KWS3.Dit.4/ IX/2021, tanggal 2 September 2021, Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah meminta kelengkapan dokumen atas nama PMI asal Pameungpeuk tersebut. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait