BANDUNG BARAT, beritalima.com | Selama lima tahun sertifikat tanah atas nama YS/AS menjadi agunan berdasarkan Hak Tanggungan Nomor 01445/2017 (peringkat pertama) dan Nomor 00583/2020 (peringkat kedua).
Setelah melunasi seluruh angsuran, debitur bank plat merah di Bandung Barat berinisial YS itu harus bolak-balik ke Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jalan Raya Ciburuy-Padalarang Nomor 334 mengurus roya Hak Tanggungan Nomor 01445/2017 (peringkat pertama).
YS mengaku sempat bingung bagaimana hak tanggungan peringkat kedua ada sementara roya hak tanggungan peringkat pertama belum diurus ?
“Saya bayar administrasi Rp 50 ribu tapi bukan masalah uang, waktu yang harusnya untuk usaha tersita”, ujar YS. (Pathuroni Alprian)