Antara Verstek, Dugaan Kesaksian Palsu dan Verzet

  • Whatsapp

Bandung Barat, beritalima.com | Putusan verstek perkara nomor 2632/Pdt.G/2020/PA.Nph menarik untuk diungkap. Tergugat mengaku tidak pernah menerima panggilan atau relaas dan menuding Pengadilan Agama Ngamprah berlaku tidak adil.

Sementara lembaga peradilan beralamat di jalan Gado Bangkong 167 C, Desa Cimareme itu melalui hak jawab menjelaskan panggilan atau relaas dimaksud telah diserahkan sebagaimana ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR dan dititipkan melalui Pemerintah Desa tempat tinggal tergugat.

Dalam surat nomor 900/03/Pemdes, Kepala Desa Rancapanggung, Asep Sukmajaya melalui Sekretarisnya, Yedi Setiadi menerangkan, juru sita hanya meminta tanda tangan dan stempel kemudian membawanya kembali.

Menanggapi hal tersebut, Asep Mulyadi, SH, Advokat/Pengacara berkantor di Puri Asri Limbangan Blok A 10 Nomor 2 RT. 03/RW.07, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur angkat bicara, Kamis (11/3/2021).

“Ketika saksi membuat kesaksian palsu bisa dipidana”, pungkas pengacara yang dikenal dekat dengan wartawan itu. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait