Antasari Azhar: Susunan Pimpinan KPK Dibawah Agus Rahardjo Langgar UU

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengatakan, susunan pimpinan KPK dibawah Agus Rahardjo melanggar Undang-Undang (UU).

“Saya berani mengatakan, KPK periode sekarang susunannya melanggar UU. Berdasarkan UU, lima Pimpinan KPK itu harus ada unsur penuntut umum (jaksa) dan unsur penyidik,” kata Antasari di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/7) petang.

Jadi, kata dia, kalau hanya ada unsur penuntut umum saja, itu berarti melanggar UU. Unsur Jaksa di pimpinan KPK sekarang siapa? “Ada ngak yang berlima itu. Pesan saya untuk ibu Yenti (Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih-red) jangan sampai terjadi lagi,” ujar Antasari.

Bagaimana jaksa KPK bersidang kalau tidak ada delegasi wewenang dari pimpinan yang punya latar belakang jaksa. “Kalau saya katakan itu tidak kredibel dan tidak punya legalitas, wah kacau, bisa bubar nanti perkara-perkara yang ada. Jadi, jangan lupa harus ada unsur penuntut umum,” ujar Antasari.

Dia tidak tahu dari mana mula soal pelanggaran UU dalam memilih Pimpinan KPK sekarang ini. Apa dari elit atau dari publik. Dia menyesalkan mengapa DPR meloloskannya. Padahal DPR yang membuat UU itu.

“Jadi, sesuai UU dari lima Pimpinan KPK itu harus ada unsur penuntut umum, unsur polisi. Tiganya lagi silakan, mau ilmu perbankan, akuntan boleh saja. Jadi kalau mereka rapat bisa saling isi,” kata Antasari.

Karena itu, Antasari menyarankan Pansel Pimpinan KPK betul-betul memperhatikan unsur-unsur yang terwakili dalam melakukan seleksi calon Pimpinan KPK. Mereka betul-betul yang memahami, tidak saja teori tetapi teknis hukum. “Pimpinan KPK harus lebih pintar dari anak buahnya. Apakah itu penyidik atau penuntut umum, harus lebih pintar,” tegas Antasari. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *