Antisipasi Aset Pindah Tangan, PT KAI Daop 7 Jalin MoU Dibidang Datun Dengan Kejari

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, menjalin MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatangan ini dilakukan di aula lantai II Kantor KAI Daop 7, di Jalan Kompol Sunaryo, Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa 1 Juli 2025.

Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, mengatakan. MoU ini untuk penanganan hukum dibidang Datun.

“Jadi ini sinergi antara PT KAI sebagai BUMN dengan Kejari Kabupaten Madiun sebagai lembaga negara. Pertama untuk keamanan KA, kedua untuk mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada perusahaan. Terutama aset bermasalah yang selama ini dikuasai oleh warga,” terang Suharjono.

Menurutnya lagi, di Kabupaten Madiun ada sekitar 200 kontrak dengan KAI Daop 7 yang belum diperpanjang.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Oktario Hartawan Achmad, menyampaikan, untuk hari ini baru sebatas MoU.

“Sementara masih Mou. Intinya, KAI minta Kejari untuk melakukan pendampingan masalah hukum Datun. Tentang masalah hukumnya apa, saya belum bisa menjawab karena belum ada surat kuasa khusus. Kalau ada nanti akan kita ekspos bersama kita selesesaikan kajian hukumnya,” ucap Oktario.

MoU ini, lanjutnya, intinya merubah tata kelola yang sebelumnya dianggap kurang tepat, menjadi sesuai perundang undangan.

“Sehingga tata kelola bisa mengembalikan aset negara yang mungkin dalam penguasaan orang lain,” tandasnya. (Dibyo).

Ket. Foto: Suharjono (kiri), Oktario (kanan).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait