Jakarta, beritalima.com| – Antisipasi dampak gangguan operasional pada KA Argo Anggrek (KA 1) Relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir pada 1 Agustus 2025, pukul 15:47 WIB, di Emplasemen Stasiun Pegadenbaru, wilayah Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, beberapa perjalanan KA melalui jalur Cikampek – Cirebon mengalami keterlambatan dan KAI telah menyiapkan kompensasi.
Hal ini disebabkan proses evakuasi KA, perbaikan jalur rel, dan penerapan pola operasi perjalanan memutar. Hingga Jumat malam (1/8), sebanyak 17 perjalanan KA mengalami keterlambatan.
KA yang mengalami keterlambatan diantaranya KA 152 (Brantas) Pasarsenen – Blitar, KA 254 (Kertajaya) Pasarsenen – Surabaya Pasarturi, KA 38 (Brawijaya) Gambir – Malang, KA 18 (Argo Sindoro) Gambir – Semarang Tawang, KA 8 (Bima) Gambir – Surabaya Gubeng, KA 61 (Sembrani) Surabaya Pasarturi – Gambir, KA 259 (Tawangjaya) Semarang Poncol – Pasarsenen, KA 161 (Bangunkarta) Jombang – Pasarsenen,.KA 89 (Gaya Baru Malam) Surabaya Gubeng – Pasarsenen, KA 123 (Cakrabuana) Cirebon – Gambir, KA 5 (Argo Semeru) Surabaya Gubeng – Gambir, KA 115 (Sawunggalih) Kutoarjo – Pasarsenen, KA 27 (Argo Merbabu) Semarang Tawang – Gambir, KA 203 (Tegal Bahari) Tegal – Pasarsenen, KA 29F (Argo Anjasmoro) Surabaya Pasarturi – Gambir, KA 179 (Tawangjaya Premium) Semarang Tawang – Pasarsenen dan KA 119 (Gunungjati) Semarang Tawang – Gambir
Disamping itu, sejumlah KA mengalami pola operasi memutar, seperti KA Ciremai relasi Bandung – Semarang Tawang, KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Tawang – Pasar Senen, KA Brawijaya relasi Gambir – Malang, dan KA Anjasmoro relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir.
“Akibat keterlambatan ini, KAI memohon maaf kepada para penumpang yang mengalami ketidaknyamanan. Untuk mengantisipasi keterlambatan lebih lanjut, kami telah menyiapkan kompensasi berupa service recovery sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba.
KAI memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Kompensasi bagi penumpang mengalami keterlambatan yaitu: Keterlambatan lebih dari 1 jam bisa pengembalian tiket. Penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian biaya tiket secara penuh (100%), kecuali biaya pesan. Mendapat minuman ringan jika tidak membatalkan tiket.
Untuk keterlambatan lebih dari 3 jam mendapat minuman dan makanan ringan berat.
Keterlambatan lebih dari 5 jam (kedatangan): maka di jam ke-3 keterlambatan, penumpang akan diberikan makanan dan minuman ringan. Lalu pada jam ke-5 keterlambatan akan diberikan makanan dan minuman berat.
Bagi penumpang ingin membatalkan perjalanan karena keterlambatan lebih dari satu jam, pengembalian tiket dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas.
Bila perjalanan dialihkan melalui rute memutar dan penumpang memutuskan membatalkan perjalanan, tiket juga akan dikembalikan 100%.
Pengembalian bea bagasi 100% jika penumpang tidak jadi melakukan perjalanan.
Untuk tiket pengganti, bila penumpang berada pada kelas lebih tinggi, tidak ada biaya tambahan. Sedangkan Kelas turun, pengembalian bea disesuaikan menurut ketentuan.
Proses pengembalian tiket dapat dilakukan di loket stasiun yang menyediakan layanan pengembalian secara langsung atau melalui transfer paling lambat 1×24 jam setelah pembatalan.
Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea hingga 7 (tujuh) hari (7 x 24 jam) dari tanggal dan jam keberangkatan yang tertera di tiket.
KAI telah menyiapkan Tim Penolong dan Tim Prasarana untuk mempercepat proses evakuasi dan perbaikan jalur rel di lokasi kejadian.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di nomor 021-121, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-1211-1121.
Jurnalis: rendy/abri

