TRENGGALEK, beritalima.com
Dengan semakin merebaknya aksi-aksi penolakan akibat disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diberbagai wilayah yang sering berujung ricuh, maka Polres Trenggalek pun sesegera mungkin mengambil langkah antisipatif. Dalam hal ini, Korp Bhayangkara tidak ingin kecolongan dalam menyikapi perkembangan dan dinamika kamtibmas di wilayah hukumnya.
Salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya gejolak, digelarlah deklarasi tolak kekerasan dan anarkisme bersama sejumlah elemen masyarakat di Aula Rupatama Mapolres Trenggalek, Jumat (15/10/2020).
Dikonfirmasi beritalima.com usai acara, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan jika selama ini Trenggalek dikenal sebagai daerah yang aman kondusif sehingga jangan sampai itu ternodai hanya karena ulah oknum tertentu.
“Kita berharap, kondusifitas kewilayahan yang telah terjaga dengan baik selama ini jangan sampai terganggu. Apalagi hanya karena ulah orang tak bertanggungjawab,” kata Kapolres.
Ditambahkan dia, kondisi yang aman kondusif ini tentunya berkat kerja keras dari semua pihak yang tetap konsisten menjaga kondusifitas keamanan. Maka dari itu, secara berkesadaran dirinya mengajak seluruh warga untuk merawat serta menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian Trenggalek. Menyampaikan pendapat serta aspirasi itu memang merupakan hak dan diperbolehkan sebagaimana diatur oleh undang-undang namun harus tetap dalam koridor hukum.
“Walau diperbolehkan, akan tetapi harus tetap mengacu pada aturan hukum yang ada. Tidak boleh melakukan tindakan atau perbuatan yang bersifat destruktif dan anarkis,” tegasnya.
Adapun isi deklarasi, lanjut lulusan Akpol tahun 2000 tersebut, diantaranya mengecam dan mengutuk segala bentuk tindak kekerasan dan anarkisme yang mengancam persatuan dan keutuhan Republik Indonesia dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam penyampaian aspirasi.
“Dengan adanya ini, kami berharap kepada semuanya untuk bahu-membahu menciptakan situasi Kamtibmas Trenggalek yang aman kondusif,” harapnya.
Hadir dalam penandatanganan kesepakatan dimaksud, jajaran Forkopimda yakni Kapolres Trenggalek, Dandim 0806, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 0806, Pjs. Bupati Trenggalek diwakili Kasatpol PP, dan DPRD Trenggalek.Selain itu, turut pula sejumlah elemen masyarakat, diantaranya, Ketua MUI Kabupaten Trenggalek, PCNU, PD Muhammadiyah, LDII, Bamag, tokoh umat Hindu, Pemuda Pancasila, Satkorcab Banser dan Pemuda Muhammadiyah. (her)