JEMBER, beritalima.com | Mengantisipasi pernikahan kawin campur, Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) akan turun ke sejumlah wilayah kecamatan.
Pernikahan kawin campur, yakni pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Namun, selama surat-surat lengkap tidak dilarang.
“Kawin Campur memang sulit terdeteksi, apalagi orangnya, fisik tubuhnya, seperti orang Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Said Noviansyah, Selasa (23/11/2021).
Dengan begitu, mengantisipasi terjadinya kawin campur, Timpora akan berkeliling ke wilayah kecamatan, dinas kependudukan dan catatan sipil, serta memberi edukasi masyarakat ciri-ciri WNA, agar bisa berhati-hati.
“Jangan melihat WNA gagah atau ekonomi bagus, tapi nanti malah susah. Seperti yang kejadian Sumberbaru,” ucapnya, disalah satu hotel di jember.
Menurut Said, tujuan kawin campur agar supaya WNA bisa mendapatkan paspor dan berangkat ke negara ketiga.
Said menyebut, ada sekitar 300 WNA yang berada di wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, baik dari mahasiswa, kawin campur, bekerja di pabrik yang tersebar di 4 kabupaten.
Sedangkan, Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Timur, Jaya Saputra menyampaikan, memang ada undang-undang yang mengatur masuknya WNA.
“Artinya, orang asing sudah mulai menggeliat untuk masuk Indonesia. Maka dipandang perlu melakukan penguatan koordinasi,” pintanya.
Apalagi, adanya PPKM level 3 dalam Natal dan Tahun Baru, pemerintah telah membuka WNA untuk masuk Indonesia.
“Kita jangan sampah lengah, apalagi sampai kebobolan seperti bulan-bulan lalu,” terang Jaya.
Dirinya meminta pihak Imigrasi Kelas I TPI Jember untuk aktif berkoordinasi dengan Timpora, untuk turun bersama melakukan pengawasan secara gabungan.
“Kita pantau dari Surabaya, dan bahkan Jakarta juga memantau, meskipun belum ada yang signifikan,” pungkasnya. (Sug)