KEPULAUAN SULA,beritaLima,com — Untuk mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bersama beberapa instansi vertikal malakukan pertemuan meniadakan takbir keliling. Pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, dapat dilakukan di semua masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam pertemuan itu di hadiri Asisten II, Arif Umasugi,Ketua MUI Abd Rahman Kharie, perwalian kemenag Kepulauan Sula, Yamin Jul, Perwakilan Kapolres Kepulauan Sula, AKP Har Sokarno, Perwakilan Dandim 1510/ Sula,Kapten Inf. Harbun Buamona, Kades dan iman Desa Mangon, Fagudu, Falahu dan Fatce serta beberapa tokoh agama bertempat di Kantor Bupati Kepsul pada Kamis lalu, di Jalan Paskah Suzzeta km. 09 Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara, ” ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Basiludin Labesi kepada media ini, Minggu (09/05/21)
Lanjut Basiludin, Kami mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 300/2784 sc tentang kegiatan berbuka puasa serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan surat edaran Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Nomor B – 176 KW 27.3/02 /00 dari 05 2021 maka menindaklanjuti surat edaran tersebut, “kata Basiludin
Tambah Basiludin, Untuk itu, kami dari Kabupaten Kepulauan Sula menyampaikan bahwa pawai takbir itu secara umum dibedakan menjadi 4 sampai 9 dilaksanakan di Mesjid dan Mushola masing-masing yang berpedoman pada surat edaran Menteri agama nomor : 34 tahun 2021.
Kemudian kami menginstruksikan kepada seluruh pejabat diharapkan tidak melaksanakan open house secara sederhana dengan memperhatikan protokol kesehatan, silaturahmi keluarga dekat tetap bisa dilaksanakan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan, “tutup Basiludin. [DN]