Antisipasi Mudik Lebaran, Tiga Pilar Trenggalek Gelar Apel Pasukan Sekala Besar

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pemudik pada lebaran tahun 2022 mendatang, tiga pilar di Kabupaten Trenggalek gelar apel pasukan. Apel gabungan sekala besar tersebut bersandi ‘Operasi Ketupat Semeru’. Di pimpin langsung Bupati Trenggalek, kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur tersebut dilaksanakan dihalaman Mapolres Trenggalek pada Jum’at, (22/4/2022) pagi.

Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin meminta kepada seluruh jajaran stakeholder terkait untuk lebih fokus pada pengamanan mudik lebaran. Pasalnya, setelah 2 tahun lalu ada pelarangan mudik akibat dampak Covid-19.”Maka ketika tahun ini diperbolehkan, tentunya antusias masyarakat untuk mudik akan tinggi,” ungkapnya.

Di depan pasukan peserta apel, didampingi Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputra dan Komandan Kodim 0806 Trengalek, Letkol Kav Peddy Adi Prasetyo, pria yang akrab disapa Gus Ipin itu lebih menekankan kepada langkah-langkah antisipasi adanya potensi kejadian laka lantas. “Tahun ini ada mudik, jadi perlu fokuskan lebih kejadian laka lantas. Kemudian kepadatan lalu lintas, tempat wisata dan yang lainnya. Terima kasih kepada relawan yang ikut membantu dalam Operasi Ketupat Semeru tahun 2022 ini,” tandas bupati.

Pemerintah sendiri secara resmi telah memperbolehkan masyarakatnya untuk mudik lebaran tahun ini. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.
Sesuai edaran tersebut masyarakat diminta dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M. Kemudian juga diwajibkam menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

“Untuk syarat lain, yakni kelengkapan dosis vaksinasi Covid 19. Bagi yang sudah vaksin Booster dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen,” imbuh dia.

Kemudian, Gus Ipin menambahkan, untuk masyarakat yang kebetulan masih tervaksin dosis 2 tetap diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri. Namun, dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

“Untuk anak di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen. Namun, harus tetap didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat,” urai suami dari Novita Hardini ini.

Bupati muda itu pun mengatakan, jika beberapa waktu kedepan dipastikan akan lebih sibuk. Sebab, arus lalu lintas maupun aktivitas mudik lebih ramai dan padat. Akan tetapi, disisi lain lebih minim konfrontasi atau berdebat dengan masyarakat sebab aturan pembatasan sosialnya sudah berbeda.

“Hari ini pastinya lebih sibuk, lebih padat namun minim konfrontasi berdebat dengan masyarakat, karena pembatasan pembatasan sudah berkurang. Selamat menjalankan tugas,” tandasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait