Antisipasi Pasal Seludupan, PKS Bentuk Tim Periksa Draf Final UU Ciptaker

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Untuk mengantisipasi ada pasal selundupan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI membentuk tim pemeriksa.

Tim tersebut terdiri dari anggota Badan Legislasi (Baleg) dan tenaga ahli Fraksi PKS bidang badan legislasi. Tugas tim ini memeriksa serta membandingkan draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) dengan salinan UU Ciptaker yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Bukannya kita berprasangka buruk atau suudzon tetapi Fraksi PKS ingin memastikan isi UU Ciptaker yang diterima Presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR RI.

Sebagai salah satu yang dari awal menolak UU Ciptaker, Fraksi PKS DPR RI ingin menjaga kualitas proses regulasi kita. Ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR RI sebagai lembaga yang terhormat,” jelas politisi senior PKS, Dr H Mulyanto kepada Beritalima.com di Jakarta, Selasa (13/10).

Anggota Baleg Fraksi PKS ini mengatakan, pihaknya akan menelusuri ada atau tidaknya pasal-pasal selundupan di draf UU Omnibus Law Cipta Kerja setelah menerima salinan resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
Berdasarkan salinan resmi itu, ungkap Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Industri dan Pembangunan tersebut, tim akan membandingkan isi UU Ciptaker dengan draf akhir hasil keputusan rapat Panja.

Fraksi PKS sudah bersurat ke Pimpinan Baleg agar dapat diberikan draf resmi, tetapi pimpinan Baleh menjawab draf resmi itu belum siap. Dari dalam belum ada dokumen resminya. Itu 6 atau 7 Oktober kemarin.

“Sekarang kita masih dapat memberi pendapat resmi tentang UU Cipta Kerja itu karena belum tahu dokumen mana yang benar-benar diakui. Pimpinan Baleg menyatakan masih ada ralat di sana-sini. Sesuai UU kita beri waktu sekretariat untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya dan serapi-rapinya.”

Sebab di masyarakat sendiri telah beredar paling sedikit 3 dokumen draf final UU Ciptaker. “Nanti kalau sudah ada draf yang bersifat resmi dan final, baru kita akan pelajari secara seksama. Kita bandingkan dengan catatan-catatan yang kita miliki selama pembahasan RUU Ciptaker, baik di Panja maupun di tim perumus/tim sinkronisasi. Dari perbandingan itu akan diketahui, mana pasal-pasal yang tidak sesuai, yang tetap dituangkan di dalam draf final UU Ciptaker,” papar Mulyanto.

Dikatakan wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu, kita semua kan harus memastikan bahwa proses politik yang terjadi di DPR RI itu berjalan dengan baik. “Terlepas dari sikap politik akhir kita terhadap UU itu. Apalagi pembahasan rancangan undang-undang ini dilakukan secara cepat di masa pandemik dimana semuanya serba terbatas” jelas dia.

Dikatakan, ini adalah pengalaman pertama kita membahas RUU dengan metode omnibus law, dimana dokumennya lebih dari seribu halaman serta mengubah, menambah, atau mencabut pasal-pasal dari sekitar 80 undang-undang. Ini pekerjaan besar yang sangat luar biasa. “Karena itu tidak heran kalau terjadi perubahan-perubahan pada draf yang ada,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait