TRENGGALEK, beritalima.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek gelar sosialisasi pengawasan kampanye melalui media massa yang bekerja diwilayah kerja Trenggalek.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018 di hotel Hayam Wuruk tersebut dihadiri puluhan insan pers dari berbagai perusahaan media.
Sebagai narasumber dalam agenda tersebut, hadir dari Bawaslu Propinsi Jawa Timur, dan para komisioner dari Bawaslukab Trenggalek sendiri.
Akhmad Rokhani, Ketua Bawaslukab Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak zaman sebelum kemerdekaan peran pers atau media ini sangat besar sehingga perlu digandeng dalam segala lini.
“Karena pentingnya peran media sejak zaman dulu, maka kami sebagai salah satu lembaga negara perlu kiranya untuk bekerja sama sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” ungkapnya didepan para peserta sosialisasi.
Termasuk dalam sosialisasi ini, lanjut Rokhani, pihak Bawaslukab sengaja mengundang rekan-rekan wartawan sehingga nantinya bisa bersinergsi antar stake holder sehingga tujuan dari agenda tersebut terpenuhi.
“Dengan mengusung slogan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” kami sebagai salah satu pengemban amanah undang-undang dipengawasan pemilu sengaja mengundang awak media guna mensosialisasikan terkait kerawanan pelanggaran pemilu,” tambahnya.
Senada, narasumber dari Bawaslu Propinsi Nurelia Anggraeni menambahkan jika dalam kaitan ini pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi bersama akan bisa meminimalkan pelanggaran pemilu melalui media massa.
“Walau dibeberapa wilayah telah ditemukan pelanggaran dan bahkan yang terakhir, ada beberapa pemilik perusahaan pers sempat dipanggil oleh Bawaslu RI maupun Gakkumdu, alhamdulillah di Trenggalek sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran kampanye melalui media massa. Semoga, ini bisa jaga dan dilanjutan,” imbuhnya.
Sebagai lembaga independent yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, pihaknya dituntut agar jangan sampai ada peluang penyalahgunaan diberbagai lini.
“Sehingga harus dilakukan pencegahan serta pengawasan dalam penyiaran, pemberitaan maupun iklan sehingga potensi kesalahan bisa diminimalkan. Media massa punya potensi besar karena bisa menyampaikan informasi sampai pelosok penjuru wilayah,” tandas Elli,sapaan akrabnya.
Dengan besarnya kekuatan media massa maka perlu sekali adanya pengawasan khusus maupun regulasi terkait waktu pemuatan, konten maupun akumulasi dari ciri-ciri tayangan kampanye.
“Untuk media, tayangan harus sesuai dengan kode etik jurnalisme, aturan di perundangan baik uu nomor 40 tahun 1999, uu 32 tahun 2003 ataupun perundangan lain. Namun jika nantinya ditemukan pelanggaran, Bawaslu tidak bisa mengeksekusi langsung. Ada tahapan-tahapan yang dilalui, diantaranya beberapa stake holder yang punya kompetensi duduk bersama setelah itu menentukan rekomendasi sesuai gugus tugas masing-masing,” pungkas mantan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur tersebut.(her)