Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Propam Polres Kepsul Lakukan Pemeriksaan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Propam Polres Kepulauan Sula menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) milik anggota dari berbagai fungsi di Polres Kepulauan Sula, Selasa (02/03/21).

Pemeriksaan senpi dilakukan oleh petugas Propam dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu I Komang Suriawan didampingi personil Subag Log dan anggota Propam lainnya.

Menurutu, Komang, pemeriksaan senpi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi dan amunisi sekaligus merupakan bentuk dari pengawasan dan perawatan senjata api organik Polri.

Adapun jumlah senjata api beserta amunisi yang diperiksa sebanyak 30 senpi dari berbagai jenis, “Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian, dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri khususnya anggota Polres Kepulauan Sula dan Polsek jajaran,“ terang Komang.

Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh personel pemegang senpi, agar selalu berhati-hati dalam penggunaannya, Ia juga meminta kepada seluruh pemegang senpi, untuk menjaga kebersihan senpi dan kelengkapan suratnya agar dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas anggota Polri di lapangan dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

”Pemeriksaan senpi hari ini di utamakan surat izin dan kondisi senjata api. Bagi personil yang surat memegang senjata apinya habis masa berlakunya sementara digudangkan dan bagi yang lengkap berarti sudah sesuai SOP. Hasil pemeriksaan hari ini akan dilaporkan kepada pimpinan,” ucapnya.

Pemeriksaan senpi langsung diawasi oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Herry Purwanto, demi peruntukan penggunaan senpi yang sesuai dengan aturannya, maka Kapolres langsung melakukan Pengawasan Ketat (Waskat) dan Pengawasan Kedalam (Wasdal) dengan harapan agar anggota lebih awas terhadap penggunaan senpi. “ungkap Herry.

Lanjut Herry, tujuan pemeriksaan senpi yakni untuk melakukan Waskat dan Wasdal terhadap personil yang menggunakan senpi, mengacu pada peristiwa yang terjadi di cengkareng dan dibeberapa wilayah lainnya agar anggota lebih awas menggunakan senpi, penggunaan senpi ini membela diri bukan digunakan untuk hal-hal yang pribadi jadi digunakan untuk kepentingan dinas dan untuk menjaga diri ketika personil yang bersangkutan merasa terancam dari pelaku tindak pidana

Sehingga penggunaan senpi mengacu pada Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, tujuan pengecekan senpi tersebut untuk melakukan kelayakan apakah senpi tersebut masih layak digunakan atau tidak, senpi yang masih kotor-kotor agar dibersihkan atau dirawat sedemikian rupa sehingga masa usia pakainya bisa bertahan lama, “kata orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait