MADIUN, beritalima.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, walikota Madiun, Jawa Timur, melarang pentas live musik saat warga menggelar hajatan apapun.
Selain itu, kegiatan hajatan tidak boleh menggunakan hidangan prasmanan dan hanya boleh take away serta tamu undangan dari luar kota wajib menunjukkan rapid tes dengan hasil negatif.
“Ini untuk meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Madiun,” kata Walikota Madiun, H. Maidi, melalui telepun, Rabu 6 Januari 2020, pagi.
Terkait jam operasional tempat hiburan malam, lanjutnya, termasuk PKL, restoran, rumah makan dan sejenisnya, harus tutup paling lambat pukul 22.00 WIB.
Menurutnya lagi, larangan ini menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah Pusat. Bahkan, ia juga sudah mengeluarkan surat edaran.
“Jangan lupa, tetap menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan,” tandasnya. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Maidi/dok beritalima.com.