SURABAYA,Beritalima.com- Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Jumat (16/4/2021) pagi, menerima audiensi dari Ditjen Pajak Provinsi Jatim di Gedung Tribrata lantai 2 Mapolda Jawa Timur.
Hadir dalam pertemuan itu Irwasda Polda Jatim, Wadirkrimsus Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Sementara dari Ditjen Pajak hadir; Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, Penyidikan Jatim I; Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen Jatim II; Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen Jatim III dan Supervisor Pemeriksa Pajak.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan, untuk mengantisipasi wajib pajak yang “nakal”, kedepan mungkin bisa dibentuk tim gabungan antara Polda Jatim dan Ditjen Pajak. Sehingga, nantinya kerjasama ini bisa menghadang modus wajib pajak yang berusaha menghindar dari kewajibannya serta dapat mengamankan target penerimaan pajak di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur.
” Banyak cara yang dilakukan wajib pajak untuk menghindari pajak, sehingga kedepan perlu kita bentuk tim antara Polda jatim dan Ditjen Pajak “, jelas Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat menerima audiensi dari Ditjen Pajak.
Sementara itu Ashari Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, Penyidikan Jatim I menyebutkan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah menerima audiensi dari Ditjen Pajak Jatim.
“Harapan kami kerjasama lebih luas dalam rangka pengamanan penerimaan kami, aset kami dan pengamanan penegakan hukum bagi wajib pajak “, ungkap Ashari Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim I.
Ditambahkan oleh Irawan Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim II menyatakan, bahwa kerjasama dengan Polri ( Polda Jatim) ini sangat baik saya rasakan selama empat tahun saya dinas di wilayah Jatim. Hal ini terbukti, setiap tahun Ditjen Pajak Jatim selalu mendapat penghargaan untuk penyidikan.
Selain itu, saat ini banyak wajib pajak ” nakal ” yang mana, mereka selalu berusaha untuk mempailitkan perusahaannya untuk menghindari membayar pajak, saat dilakukan penagihan. Sehingga kendala di lapangan tersebut dibutuhkan kerjasama antara Ditjen Pajak dengan Polda Jatim.
Kepada Wajib Pajak yang nakal, kedepannya perlu ditindak tidak hanya sesuai dengan Undang Undang Pajak tetapi perlu dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian guna mengembalikan aset negara “, jelas Irawan.
“Tugas kami ada di pemeriksaan, penagihan dan intelijen. Kami sering mendapatkan kesulitan pada saat penagihan, sehingga butuh kerjasama dengan Polda Jatim untuk mengantisipasi wajib pajak yang nakal,” pungkasnya.(Kar)