Apa Kabar KUD Dwi Tunggal, di Kecamatan Bangorejo

  • Whatsapp
Foto : Ilustrasi KUD (beritalima.com)

BANYUWANGI, beritalima.com – Keberadaan KUD Dwi Tunggal yang santer di rumorkan bahwa merupakan aset bersama 3 Desa kini menjadi pertanyaan warga tentang hal tersebut

Berawal dari kecurigaan beberapa masyarakat yang mendengar kabar bahwa KUD Dwi Tunggal diduga telah berubah atas nama pribadi pada tahun 2011 dengan nomor sertifikat 373 dengan luas sekitar 4.715 Meter persegi, dan parahnya kabar yang di terima masyarakat aset tersebut juga di jadikan anggunan di salah satu bank, kini beberapa warga 3 desa tersebut meminta kejelasan.

Bacaan Lainnya

sesuai cerita rakyat, KUD Dwi Tunggal awalnya menjadi aset bersama dua desa yakni desa Temurejo dan Sambirejo, namun seiring Adanya pemecahan desa Sambirejo menjadi dua desa yaitu desa Sambirejo dan Sambimulyo, maka KUD tersebut menjadi aset bersama 3 desa

menurut salah satu Warga Sambirejo HY, mengungkapkan bahwa jika berkaitan dengan aset kekayaan desa,maka harus di kelola dengan benar

“jika memang itu merupakan aset kekayaan bersama 3 desa, maka itu harus di kelola dengan benar dan di pertahankan keberadaannya.” ungkap HY

Sementara menurut kepala desa Sambirejo, Purnomo, menuturkan bahwa dirinya tidak tahu banyak tentang KUD Dwi Tunggal

“Secara pastinya karena saya Baru jadi kepala desa jadi tidak paham mas, Karena dulu sambirejo dan sambimulyo dulu satu desa, Sehingga yang paham pendahulu saya atau desa temurejo, dan Selama ini saya juga belum pernah di ajak membahas persoalan itu mas.
kalau tidak salah keberadaan KUD Dwi Tunggal itu era mbah sarjono almarhum itu mas.” Tutur Kades

Masih menurut Kades Sambirejo, jika itu masuk aset desa Harusnya desa yang bersangkutan Mengambil langkah MAD (Musyawarah Antar Desa).

“jika itu masuk aset desa maka Ini harus ada MAD, Yang membahas kaitan KUD, Dari hasil MAD baru di tindak lanjut untuk kedepannya dengan koordinasi bersama Diskop, karena Saya dulu kan BPD dua generasi kades, Tapi belum pernah di undang dalam MAD kaitan dengan KUD, Apa memang tidak pernah ada MAD kami juga tidak tau.” Jelasnya

Hal senada juga disampaikan Kepala desa Temurejo, Puad, bahwa kurang begitu paham dengan KUD Dwi Tunggal

“saya malah tidak tahu jika KUD itu berubah menjadi atas nama pribadi, jika ada copy sertifikatnya saya boleh lah minta untuk kroscek, Dan seingat saya kalau tidak salah 3 tahun yang lalu saya dapat undangan RAT tapi saya tidak datang, karena berbenturan dengan acara di desa, saya pribadi tidak tau banyak tentang kud dwi tunggal tersebut.”jelasnya

Sedangkan Menurut Kepala Desa Sambimulyo, Andik Santoso yang kebetulan waktu itu juga menjadi ketua KUD Dwi Tunggal, membantah jika KUD Dwi Tunggal itu merupakan aset desa.

“kalau dikatakan KUD Dwi Tunggal itu aset bersama 3 desa itu tidak benar, yang benar itu adalah wilayah kerja KUD Dwi Tunggal itu masuk 3 desa yaitu sambirejo, sambimulyo dan temurejo, dan koperasi itu kan di bawah kementrian koperasi bukan pemerintah desa atau kemendes.” tegas Andik

Andik juga tidak menampik bahwa aset koperasi diatas namakan dirinya

“memang benar aset koperasi itu di ubah menjadi aras nama saya, tapi itu pun sesuai hasil RAT, dan tujuannya waktu itu untuk tambahan pinjaman modal koperasi ke salah satu bank, karena jika aset itu atas nama koperasi maka bank tidak bisa mencairkan.” bebernya

Masih menurut Andik, atas kolepnya koperasi justru sekarang dirinya yang di rugikan secara nama di perbankkan

“koperasi ini kan sekarang sudah kolep justru saya malah di rugikan selaku atas nama peminjam di bank, karena atas nama saya tidak bisa melakukan peminjaman lagi di bank, dan sampai sekarang mas kita masih mengupayakan mengumpulkan pengurus yang masih ada untuk mengurus aset yg di jaminkan ini bagaimana kelanjtannya, karena saya juga masih terus dilakukan penagihan, dan saya sudah jelaskan saat itu pada Bank uang bersangukan bahwa hasil dari pinjaman di pergunakan untuk penambahan modal koperasi bukan untuk saya pribadi.” jelasnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait