beritalima.com | Bulan Ramadhan merupakan bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia, begitu pun di Indonesia. Walaupun bulan Ramadhan kali ini berbeda karena dunia sedang dilanda pandemi virus Corona. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan antusias umat Islam dalam menyambut Ramadhan kali ini. Hal ini dikarenakan bulan Ramadhan ini penuh dengan keutamaan.
Salah satu keutamaan bulan Ramadhan ini adalah bulan Al Quran atau syahrul Al Quran. Diturunkannya Al Quran pada bulan Ramadhan ini menjadi bukti nyata atas kemuliaan dan keutamaan bulan Ramadhan.
Dalam hal ini, Alloh Subhana wa ta’ala berfirman : “Bulan ramadhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan AL Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan petunjuk tersebut dan pembeda (antara yang benar dan bathil)”. (QS. Al Bqarah : 185).
Selain sebagai syahrul Al Quran, Ramadhan juga disebut dengan bulan syahrun mubarak. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang artinya :
“Sungguh telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah.Pada bulan ini diwajibkan puasa pada kalian.” (HR. Ahmad, An-Nasai dan Al-Baihaqi).
Ngomong-ngomong soal puasa, apakah menangis bisa membatalkan puasa?
Menangis merupakan sesuatu yang wajar terjadi pada diri manusia ketika mengalami berbagai kejadian emosional (seperti sedih, bahagia, terharu) yang membuat dirinya menteskan air mata, termasuk saat sedang berpuasa. Bahkan, saat menangis seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang menjalankan puasa. Lalu apakah menangis membatalkan puasa?
Dalam hal ini, ada beberapa kitab yang menjelaskan secara rinci tentang apa saja yang bisa membatalkan ibadah shaum, dan menangis itu tidak termasuk pada hal yang bisa membatalkan puasa. Anda bisa lihat dalam kitab Matani abi Syuja’ :
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari, dan (10) murtad (keluar dari agama Islam),” (Syekh Abi Syuja’, Matni Abi Syuja’, hal. 127).
Kenapa menangis ini tidak membatalkan puasa? Salah satu alasan yang paling mendasar adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, dan dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan, sehingga saat seseorang menangis tidak tergambarkan terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju tenggorokan. Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawadah at-Thalibin :
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dn tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, juz 3, Hal. 222)
Namun, hukumnya akan berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang itu masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam kondisi seperti itu, air mata bisa membatalkan puasa, walaupun hal ini sangat jarang terjadi.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa menangis ini tidak dapat membatalkan puasa, kecuali ketika air mata tersebut masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.