BANDUNG, beritalima.com | Informasi yang berhasil diperoleh dari berbagai sumber, Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2017 telah mencabut izin operasional 45 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Pada kesempatan itu juga Kementerian Ketenagakerjaan memberikan skorsing kepada 119 PPTKIS selama tiga bulan karena ketahuan tidak mendaftarkan TKI yang dikirim ke Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri pada Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Jika PPTKIS tidak mendaftarkan TKI yang dikirim ke Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri pada Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bisa diberikan sanksi berupa skorsing, bagaimana dengan kejadian Isah Binti Sandi Narsik? PMI malang itu dikirim tidak sesuai dengan data pada BNP2TKI.
Warga Kabupaten Bandung Barat yang selama 7 tahun 5 bulan disiksa majikannya itu pada Paspor dan Visa dikirim ke Arab Saudi sedangkan data Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) BNP2TKI, tertulis Qatar sebagai negara penempatan. Apakah PPTKIS Yang Memberangkatkan Isah Akan Kena Sanksi?
Kita nantikan hasil penelusuran berikutnya! (Pathuroni Alprian)