Aparat Desa Masih Lemah Jalani UU Desa

  • Whatsapp
Perlu pemberdayaan Aparat Desa agar memahami UU Desa (foto: DPD)

Jakarta, beritalima.com| – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan pakar atau ahli, ditemukan adanya kelemahan aparat desa dalam memahami Undang-Undang (UU) Desa.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam mengatakan, kebijakan afirmasi yang besar kepada desa, berpeluang menghasilkan perubahan besar bagi pemerintah desa dan masyarakatnya di seluruh Indonesia.

Tetapi di sisi lain juga dapat menciptakan hasil yang berlawanan sehingga menimbulkan masalah-masalah baru bagi desa.

“Beberapa persoalan yang muncul antara lain lemahnya kapasitas aparat desa untuk mengimplementasikan UU Desa dan ketidakcakapan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban yang dapat menuju kepada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau korupsi,” kata Andi Sofyan.

Senator asal Kalimantan Timur ini menyampaikan ketegangan antar instansi pemerintahan yang membina dan terlibat di desa yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT (Pembangunan Daerah, Tertinggal dan Transmigrasi). Ini dapat menimbulkan gesekan dalam aturan turunan UU Desa yang dibuat oleh masing-masing instansi tersebut. Hal ini pada akhirnya dapat menghambat penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.

Sebelumnya, Pakar Pemerintahan Desa, Sutoro Eko Yunanto, menyampaikan dalam pelaksanaannya selama 11 tahun terakhir, Undang-Undang Desa dikuasai oleh teknokrasi yang selalu melakukan kolonisasi desa. Misi Undang-Undang Desa masih jauh dari harapan. Undang-Undang Desa mengalami reduksi, distorsi, tidak terjadi koherensi serta konsistensi.

“Pendekatannya teknokratis. UU Desa diatur peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati. Semangatnya hanya pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam Perda atau Perbup. Biasanya copy-paste. Jika asas rekognisi, salurannya langsung dari pusat ke desa,” paparnya.

Sutoro menilai, “hak dan kewenangan desa dibunuh diutamakan pada kewajiban dan tanggungjawab desa khusus pada uang semata. Dengan dana desa, kepala desa dibikin jadi mandor proyek yang harus patuh pada aturan dan siap melayani menteri.

Anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Lampung Abdul Hakim menambahkan perlunya memaparkan secara detail telaah dari analisis regulasi. Komite I DPD RI, sebagai tindaklanjut dari hasil menjaring aspirasi, dapat mengkaji perangkat regulasi turunan dari undang-undang desa yang telah mengakibatkan kolonisasi.

“Dari analisis regulasi, perangkat turunan yang mana yang mengakibatkan itu. Apakah PP, Permen atau regulasi mana yang membuatnya jadi seperti kolonisasi. Jika harus direvisi, pasal mana yang perlu direvisi. Dari aspek kelembagaan saat ini juga tidak sejalan dan tidak sinergi,” ungkap Abdul Hakim.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait