Aparat Desa Sukabumi Dihimbau Dukung Sepenuhnya JKN-KIS

  • Whatsapp

SUKABUMI, beritalima.com| Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 74 Tahun 2017 menegaskan tentang tunjangan kesehatan termasuk dalam tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa.

Hal itu yang menjadi salah satu dasar bagi BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi kepada Pemerintah Desa dan Perangkat Desa Wilayah Utara dan Tengah Kabupaten Sukabumiberupaya untuk meningkatkan pemahaman para Kepala Desa dan Perangkat Desa tentang pentingya Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kamis (03/10).

“Tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai kewajiban kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, melalui kegiatan ini diharapkan dapat lebih membuka wawasan mereka mengenai JKN-KIS” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Yasmine Ramadhana Harahap.

Kepala dan Aparat Desa di Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh JKN-KIS
Sukabumi,Jamkesnews – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 74 Tahun 2017 menegaskan tentang tunjangan kesehatan termasuk dalam tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa. Hal ini yang menjadi salah satu dasar bagi BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi kepada Pemerintah Desa dan Perangkat Desa Wilayah Utara dan Tengah Kabupaten Sukabumiberupaya untuk meningkatkan pemahaman para Kepala Desa dan Perangkat Desa tentang pentingya program Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kamis (03/10).

“Tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai kewajiban kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, melalui kegiatan ini diharapkan dapat lebih membuka wawasan mereka mengenai JKN-KIS” ungkapKepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Yasmine Ramadhana Harahap.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Alex Sumarna mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan implementasi atas Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Bahwa sudah menjadi kewajiban dari kejaksaan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum Badan Usaha, Badan Usaha Milik negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional” ujar Alex lebih lanjut.

Melalui paparan yang disampaikan para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dingatkan kembali tentang overview program JKN-KIS, informasi kepesertaan dan iuran, serta manfaat dan prosedur pelayanan kesehatan. Dengan informasi terkini yang mereka peroleh telah dapat menepis keraguan dan menumbuhkan kesadaran yang lebih tinggi untuk segera melakukan registrasi menjadi peserta JKN-KIS.

Tercatat 120 desa yang telah mendaftarkan kepala desa dan aparatnya langsung setelah acara selesai. Hal ini patut diapresiasi karena menunjukkan peran aktif dan dukungan penuh mereka terhadap penyelenggaraan program JKN-KIS yang manfaatnya sudah tidak diragukan sangat membantu semua lapisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

reporter : Andi

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *