Aparat Ditpolair Polda NTT Gagalkan Rencana Penyelundupan 26 WNI ke Australia

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Aparat Direktorat Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 26 warga negara Indonesia (WNI) ke Australia melalui pelabuhan Tenau Kupang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Nyoman Budiarja, S.IK., M.Si, saat jumpa pers di Markas Polairud Bolok Kupang, Senin (18/4/2022) siang. Saat jumpa pers, Direktur Polairud Polda NTT didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH., S.IK., MH. Hadir pula para penyidik Polairud Polda NTT.

Nyoman Budiarja menjelaskan, sebanyak 26 WNI yang hendak diselundupkan terdiri atas sembilan orang dari Jawa Timur, tujuh orang dari Bali, empat orang dari Nusa Tenggara Barat, satu orang dari Sumatera Utara, dan satu orang asal Jawa Barat, yang direktur S dan hendak diberangkatkan dengan perahu motor ke Australia.

“Pada hari Senin, tanggal 11 April 2022 sekira pukul 20.10 wita, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan bahwa adanya dugaan pergerakan penyelundupan orang (WNI) ke Australia melalui pelabuhan Tenau Kupang. Pada pukul 23.35 wita di Pangkalan Ojek Laut Pelabuhan Tenau, Tim Subdigakkum berhasil mengamankan satu pelaku penyelundupan (smuggler) atas nama “S” dan 26 orang WNI beserta barang bukti,” kata Nyoman Budiarja.

Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap saudara “S” warga Kecamatan Denpasar Utara, Provinsi Bali, diketahui bahwa benar dia mengakui yang mengkoordinir semua WNI menuju Kupang dan yang akan diselundupkan menuju Australia. Selanjutnya pelaku, barang bukti dan para korban (WNI) dibawa ke Mako Ditpolairud Polda NTT untuk periksa lebih lanjut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 98/ IV / 2022 Ditpolairud, tanggal 12 April 2022.

Dikatakan, tersangka diduga pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Perdagangan Orang JO pasal 53 KUHP yang mana ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1,5 miliar.

“Barang bukti yang kita amankan, satu unit kapal GT 21, uang tunai Rp20 juta, satu unit mesin penghitung uang, dan dua unit handphone,” jelasnya.

Dirpolairud Polda NTT menyebut bahwa modus operandinya adalah menawarkan peluang kerja di Australia melalui akun media sosial Facebook, selanjutnya untuk komunikasi menggunakan WhatsApp.

“Jadi pelaku menawarkan peluang kerja di Australia dengan jalur kapal atau jalur ninja atau jalur siluman melalui Kupang menggunakan kapal ikan menuju Australia dengan biaya variatif dari Rp65 juta hingga Rp90 juta per orang. Untuk metode pembayaran bisa transfer via rekening atau cash”, jelasnya. (han)

beritalima.com

Pos terkait