Timika,beritalima.com. Kepala Kepolisian Resor Timika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK membenarkan bahwa telah menangkap sdr Ivan Sambon pada saat melakukan penegakan hukum di kampung Jayanti Distrik Iwaka pada tanggal 7 april 2020, Jumat (10/04).
Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Timika dibackup oleh team Investigasi satgas Nemangkawi penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambon sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, hasil pemeriksaan oleh penyidik Ivan Sambom adalah pemilik dari rumah yang ditempati oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dimana rumah tersebut menjadi tempat persembunyian KKB yang sebelumnya melakukan penembakan di Kantor OB 1 kuala kencana Timika, tanggal 30 maret 2020.
Dirumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam, dan dari hasil keterangan Ivan adalah milik KKB yang tinggal di rumahnya.
Ivan Sambom ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan kejahatan terhadap keamanan negara ( MAKAR ) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang ( Pembunuhan ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang – undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP.
Ivan Sambon adalah karyawan security PT.Freeport Indonesia yang juga dari hasil penyelidikan merupakan anggota KNPB Miltan Timika, sampai saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan secara instensif untuk mengungkap penembakan yang terjadi di Timika.
Terkait dengan dua orang yang meninggal dunia di TKP Polres Timika sudah berhasil melakukan identifikasi yaitu TK dan MK, sdr TK diketahui adalah komandan lapangan dari Lekagak Telenggen yang dari hasil penyelidikan dan penyidikan terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di Kuala kencana tanggal 30 Maret 2020.
Terkait sdr TK akan disampaikan perkembangan penyidikannya selanjutnya, Kapolres berharap masyarakat tidak percaya terhadap media yang menuduh aparat menembak masyarakat tanpa ada dasar, aparat melakukan upaya paksa sesuai SOP yang ada, seperti contoh sdr Ivan Sambon yang ditangkap dalam keadaan sehat karena tidak melakukan perlawanan.
(Timika/Lasatia)