JAKARTA, BERITALIMA.COM – Jalan Kali Pasir yang terbagi dua wilayah jika dilihat dari arah barat, sebelah kanan masuk wilayah kelurahan Cikini sedangkan sebelah kiri masuk wilayah adiministrasi Kelurahan Kebon Sirih.
Kedua wilayah tersebut masuk wilayah Kecamatan Menteng, Jakarta pusat. Namun yang paling banyak pedagang adalah di bagian yang paling kiri jalan Kali Pasir, pertama yang berwarna orange binaan Satpel Dinas UMKM Kecamatan Menteng dengan kode pedagang kaki lima JP 08.
Namun pedagang kaki lima yang menggunakan gerobak, menurut keterangan Fairus Kasatpel Dinas UMKM Kecamatan Menteng bukan binaannya melainkan pedagang liar yang konon katanya diakomodir oleh Ketua Rw.10 Kelurahan Kebon Sirih akibat pindahan dari trotoar.
Sementara Satpol PP Kelurahan Kebon Sirih, menertibkan juga pedagang liar yang biasa mangkal di trotoar samping Kantor Pos Cikini pindah ke wilayah Kelurahan Kebon Sirih. Satpol PP dalam tugasnya sesuai Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, memiliki kewenangan untuk menertibkan pedagang liar. Hingga sampai saat, Satpol PP Kelurahan Kebon Sirih terus memantau pedagang yang dianggap liar itu, agar tidak seenaknya meletakkan kompor di badan jalan, yang suatu saat bisa terjadi insiden bila kesenggol pejalan kaki atau pengguna sepeda motor.
Lebih lanjut diterangkan Lurah Kebon Sirih, Indarto, terhadap pedagang kaki lima liar masuk wilayah Kebon Sirih, merupakan pedagang pindahan dari wilayah Cikini dimana di Cikini itu sedang dalam perbaikan trotoar yang baru. Sehubungan tidak ada tempat untuk berniaga sementara pindah ke wilayah Kebon Siri.
Ditegaskan Lurah, pedagang kaki lima liar dianggapnya kurang nyaman, dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan baik yang berjalan kaki maupun yang menggunakan sepeda motor. Kendati demikian Lurah Kebon Sirih tidak unsich terhadap Perda No.8/2007 Tentang Ketertiban Umum melainkan ada toleransi terhadap pedagang kaki lima untuk ditempatkan yang nyaman.
“Sepanjang yang punya lahan tidak melarang, untuk sementara waktu diperbolehkan berjualan selagi apartemennya belum jadi karena di areal itu ada pedagang binaan UMKM Kecamatan Menteng. Namun setelah apartemen itu jadi semua pedagang baik yang dibina maupun yang tidak dibina tidak diperbolehkan lagi berjualan karena akan ada pelebaran jalan,” terang Indarto kepada beritalima.com, Senin (7/10/2019) ketika diwawancarai di kentor Keluraham Kebon Sirih.
Hal lain dijelaskan Indarto, terhadap Perda Gubernur, perlu juga ada pertimbangan bagi pedagang kaki lima karena menyangkut mata pencaharian warga yang tinggal di sekitar Kebon Siri. “Kecuali ada pedagang lain yang ingin berjualan, saya mengarahkan agar tidak berjualan disitu,” tambahnya. ddm