BANGKALAN, BeritaLima.com- Moh. Ali Rusdi (46), Warga Dusun Jaddung Tengah, Desa Jaddung, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, harus mendekam dijeruji besi.
Tersangka ditangkap petugas dirumahnya lantaran diduga sebagai penjual togel.
Ia diamankan polisi di rumahnya setelah petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa pelaku sering menawarkan dan menjual togel kepada masyarakat.
“Pelaku ini sedang menunggu pembeli di rumahnya dan disana pelaku sedang merekap togel, “terang, Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Selasa (10/7/2018).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah bopoin warna kuning, selembar kertas yang berisi rekapan togel, kertas nota pembelian dan uang tunai sebesar 19.000.
“Kami masih melakukan penyelidikan kepada tersangka untuk dikembangkan, saat ini masih pelaku sudah di Mapolres, “ungkapnya. (Rsd)