Banyuwangi Beritalima.com – Penghentian peredaran miras kembali ditunjukkan jajaran Polres Banyuwangi dalam dua hari terakhir. Setelah Satuan Sabhara Polres Banyuwangi berhasil menggagalkan 1.400 liter arak Bali, Kamis (5/1/2017), ganti aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) yang sukses mengungkap pengiriman miras jenis serupa, Jumat (6/1/2017).
Jumlah miras yang diamankan angkanya jauh lebih fantastis, yakni 2.135 liter. Arak Bali ini dimuat truk bernomer polisi DK 9412 GV yang disopiri Ismail (27), warga Jalan Tunggul Ametung, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi itu dikemas dalam 61 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter.
Pengungkapan miras ini dibenarkan Kapolsek KPT AKP Sudarmaji, Jumat sore. Arak Bali ini muatan warga Desa Merita, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali bernama Murti. Sedianya miras tersebut dipasok kepada seseorang yang tinggal di wilayah Banyuwangi.
“Nama pemesan tidak diketahui karena sang sopir mengaku akan ditelepon oleh pengorder setibanya di Jawa. Sebelum minuman setan itu sampai di tangan pemesan keburu kita ungkap,” jelas mantan Kasatsabhara Polres Banyuwangi.
Truk bermuatan miras ini dihentikan petugas KPT saat melintas keluar dari area Pelabuhan Landing Craft Mesin (LCM) Ketapang. Demi mengelabuhi aparat, bak bagian atas kendaraan ditutup menggunakan terpal seolah-olah sarat muatan anti air hujan.
“Pas isi truk kita periksa ternyata bermuatan arak. Baunya tercium anggota yang melakukan penggeledahan,” tambah AKP Sudarmaji.
Ulah Ismail ini berbuntut panjang. Polisi KPT akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ringan. Truk dan barang muatannya pun ditahan untuk proses lebih lanjut.
“Ismail sudah dua kali kita amankan dalam kasus pengirimas miras ilegal. Bulan lalu dia kita tipiring karena mengangkut 85 jerigen arak Bali. Kini perbuatan itu diulang lagi,” sambung perwira pertama yang pernah tugas di Timor Leste saat masih menjadi satu dengan NKRI.
Modus pengiriman miras tanpa menyebutkan nama pemesan menjadi pola baru. Praktek seperti ini sama persis dengan kasus yang diungkap aparat Satsabhara Polres Banyuwangi sehari sebelumnya. Sang pemesan juga gagal diamankan karena tidak ada menghubungi sang sopir yang membawa barangnya. Padahal petugas sudah berupaya melakukan penangkapan dengan melibatkan sang sopir.
(abi)