TEMINABUAN, Berita lima.com – DPRD Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) telah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorsel tahun 2018. Penetapan itu dilalui dalam Sidang Paripurna III DPRD Sorsel yang dibuka, Senin (18/12) malam dan ditutup, Selasa (19/12) belum lama ini, berlangsung di Hotel Mratuwa Sesna Teminabuan.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sorsel, Jefries N. Kewetare, SP, dihadiri oleh 99 persen anggota dewan, Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli, SE, Wakil Bupati Drs. Marthinus Salamuk, Sekwan Alexander Duwit, SH.MA, para Pimpinan OPD, Kapolres Sorsel AKBP Romylius Tamtelahitu, S.Sos.S.IK.M.Krim, Pabung Kodim 1704 Sorong Mayor Inf. Willson Path, S.Sos dan undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli, SE membacakan Pidato Pengantar Nota Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2018. Kemudian dilanjutkan dengan penyeraham materi sidang dan masuk pada sidang pembahasan.
Bupati Samsudin Anggiluli dalam pidatonya ini pun memaparkan secara terperinci menyampaikan kebijakan umum APBD prioritas dan plafon anggaran sementara APBD 2018, untuk dibahas oleh para Anggota DPRD Sorsel dalam Sidang Paripurna III Masa Sidang 2017. Yakni secara garis besar arah kebijakan umum APBD 2018 sebagai berikut; Pendapatan Daerah sebesar Rp. 851.061.604.089.00, Belanja Daerah sebesar Rp. 885.595.979.666.00, Surplus/(Defisit) sebesar Rp. (34.535.375.577.00), Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 39.535.375.577.00, Pembiayaan Netto sebesar Rp. 34.535.375.577.00.
Sementara itu Ketua DPRD Sorsel Jefries N. Kewetare, SP dalam pidato penutupan sidang, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan pihak eksekutif yang mengikuti sidang dengan serius
Dalam pembahasan yang disampaikan pada penutupan sidang sejumlah fraksi menyampaikan pandangan atau tanggapan tiga fraksi yakni Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Johni Kabie, Fraksi PAN dibacakan oleh Jonathan Salambau dan Fraksi Demokrat dibacakan oleh Richard Ginuni, Pada intinya ketiga fraksi menerima dan menyetujui RAPBD Sorsel tahun anggaran 2018. Untuk itu selanjutnya ditetapkan menjadi Perda APBD Kabupaten Sorsel Tahun Anggaran 2018.
Dalam menyampaikan pandangan fraksi, masing-masing fraksi juga memberikan koreksi dan masukan berharga bagi upaya peningkatan pembangunan yang lebih baik di wilayah Kabupaten Sorsel. Koreksi dan masukan berharga ini sangat diterima baik oleh Pemda Sorsel.
Untuk itu Bupati Samsudin Anggiluli dalam menyampaikan tanggapan atau jawabannya, sangat berterima kasih kepada para anggota dewan dan akan diupayakan perbaikan kinerja ke depan.
Selain pandangan fraksi, Badan Anggaran Dewan juga menyampaikan laporan yang dibacakan oleh Yulian Kodologit, S.Sos terhadap Rancangan Perda tentang RAPBD Sorsel Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya disusul Wihelmus Simat dari Bapeperda yang melaporkan tentang Pembentukan Raperda Non APBD 2018 merupakan manivestasi fungsi dan tugas DPRD. Yakni Perda Non APBD tentang Bangunan Gedung, Kawasan Tanpa Asap Rokok, Investasi dan Aset Daerah.
Karobium Momot, S.Sos juga menyampaikan Laporan Gabungan Komisi Dewan. Dalam laporan ini turut memberikan beberapa catatan. Antara lain mengoreksi pihak eksekutif terlambat menyerahkan materi sidang, terkait perhatian terhadap tenaga guru dan honorer, serta meminta perhatian pemda terhadap masalah daerah perbatasan wilayah Kabupaten Sorsel. (Engel Berto)