Oleh : Yasmin Nabila Taqwa
Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, jurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang
Sama seperti pemerintahan lainnya, Desa juga memiliki kebutuhan yang mengharuskan pengeluaran uang, hal ini disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Bedasarkan pemendagri No. 20 tahun 2018, APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa. Seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (1) yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa. Sedangkan ayat (2) berbunyi Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Seperti halnya desa yang lain, Desa Sidokumpul, Kec. Paciran, Kab. Lamongan, Jawa Timur juga menyusun APBDesa. Dan aspek struktur atau komponen yang menyusun APBdesa, Desa Sidokumpul terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
Pendapatan desa adalah semua penerimaan Desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalika. Pendapatan sendiri bersumber dari berbagai macam, yaitu : Pendapatan Asli Desa, Tranfer dan Pendapatan lain – lain Desa. Namun, untuk Desa Sidokumpul sendiri untuk APBdes tahun anggaran 2021 sumber pendapatan hanya dari pendapatan tranfer dengan total pendapatan Rp. 1.417.417.800. Kelompok pendapatan tranfer sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu : Dana Desa, Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten / kota, Alokasi dana Desa, Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi, Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten/ kota.
Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Sumber belanja APBDes sendiri terbagi menjadi 6 golongan : PAD (Pendapatan Asli Desa), ADD (Alokasi Dana Desa), DDS (Dana Desa), BHP (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kab), BKK (Bantuan Keuangan Kabupaten / Kota), dan DLL ((Pendapatan Lain – Lain yang Sah). Belanja Desa dapat diklasifikasikan bedasarkan beberapa bidang, didalam APBDesa Sidokumpul, yang dibagi menjadi 4 bidang, yaitu :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Yang mana, pada bidang ini, biasa digunakan untuk belanja operasional dengan tdan pada bidang ini dibagi kembali menjadi beberapa sub bidang, yaitu : a. Penyelenggaraan belanja siltap, Tunjangan, dan operasional dengan total anggaran dana dari sub bidang ini berasal dari ADD, BHP , dan DLL, b. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan. Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan dengan suber dana dari ADD
2. Bidang Pelaksaan Pembangunan Desa
Yang mana, pada bidang ini, biasa digunakan untuk keperluan pembangunan Desa dan pada bidang ini dibagi kembali menjadi beberapa sub bidang : a. sub bidang Kesehatan, dengan sumber dana dari DSS (Dana Desa), b. sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, suber dana dari PBK dan DSS, c. sub bidang Kawasan pemukiman, sumber dana dari DSS, d. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, sumber dana dari DSS.
3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan sub bidang Dukungan Penanaman Modal, sumber modal DSS
4. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak
Dengan sub bidang Keadaan Mendesak, dengan sumber dana DSS
(untuk lebih lengkap melihat rincian anggaran silahkan cek di https://sidokumpul.desa.id/index.php/artikel/2021/1/4/apbdes-tahun-anggaran-2021)
Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada anggaran berikutnya. Dan pembiayaan dibagi menjadi dua, yaitu :penerimaaan pembiayaan dan pengeluaraan pembiayaan, dan hal ini diadakan untuk menutupi surplus / defisit)
Untuk proses penyelenggaraan APB Desa, ada beberapa proses, seperti :
1. Pemerintah Desa melakukan rapat penyusunan rancangan APBDesa bersama unsur masyarakat (unsur masyarakat ini hanya perwakilan masyarakat saja tidak perlu seluruh masyarakat datang), lembaga kemasyarakatan desa dan unsur kecamatan, kegiatan ini biasa disebut dengan musdes (musyawarah desa). Peranan tokoh masyarakat sangat penting supaya APBDes yang dianggarkan sesuai dengan tujuan desa dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan paling lambat tanggal 25 November)
2. Pembahasan rancangan APBDes oleh internal BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Kegiatan ini dilaksanakan 25 – 30 november
3. Pembahasan dan kesepakatan rancangan APBDes antara kepala desa dengan BPD (tanggal 1 – 3 Desember)
4. Penyampaian rancangan APBDes kepada camat untuk dievaluasi (tanggal 4 – 8 Desember)
5. Camat melakukan evaluasi terhadap rancangan APBDes (apakah memang akan sesuai dengan kebutuhan desa dan masyarakat desa, karena jika APBdes yang dianggarkan tidak habis makan akan menjadi permasalahan akan mengurangi anggaran tahun depannya). Dilaksanakan tanggal 9 – 18 desember
6. Kepala desa dan BPD melakukan musyawarah terhadap hasil evaluasi camat atas rancangan APBDes (paling lambat 20 Desember)
7. Camat mengeluarkan surat persetujuan penetapan rancangan perdes tentang APBDes
8. Kepala desa menetapkan peraturan desa tentang APBDes (paling lambat tanggal 31 desember)