JAILOLO, beritalima.com – Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mempertanyakan sikap Ketua DPRD Halbar Julice D Baura dan Sekwan DPRD Halbar Chuzaemah Djauhar, yang diduga tak mau melibatkan dalam pembahasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan Keuangan Desa (Keude) yang digarap Komisi II DPRD Halbar.
“Jika ada upaya baik dari Komisi II DPRD Halbar dalam mengsinkronisasi informasi regelusi dalam mengatur Pemerintah Desa (Pemdes) yakni Perda pengelolaan Keude Apdesi. Sehingga terindikasi adanya intervensi dan keputusan sepihak pimpinan DPRD Halbar dan sekertariatan DPDR Halbar untuk membatasi ruang tersebut kepada Apdesi. Maka itu, sangat keliru dan dipertanyakan sikap DPRD,”kata Sekertaris Apdesi Rustam Fabanyo, kepada wartawan, Kamis (16/2).
Menurutnya, regulasinya sangat penting saat nanti dalam membahas tubuh Pemdes di Halbar ini. Sehingga yang sesuatu yang penting mengatur diri Pemdes tetapi tidak dilibatkan dalam berpendapat dalam perencanaan hal itu, padahal standarnya sudah di atur dalam Permendagri dan Permendes yang menjadi turun UU nomor 6.
“Sangat arogansi sekali jika unsur pimpinan DPRD mengambil kebijakan sepihak dalam mengatur sebuah regulasi tanpa ada konfirmasi dan sosialiasi pemberitahun secara resmi ke Apdesi, sangat keliru. Sehingga kesempatan ini, kami butuh singkronisasi mulai dari perencanaan desa, perencanaan kabupaten yang berujung menyetuh pembangunan untuk kesejateraan rakyat, tetapi jika demikian sangat diselaskan, karena terlalu arogan jika dipanadang,”ujarnya
Lanjut dia, pihaknya selama ini dalam pembentukan Ranparda inisiatiff DPRD Halbar mulai dari Perda pilkades dan Perda Perangkat Desa itu dilibatkan dalam memberi pandangan. Hanya jika dalam Renperda Keude tidak dilibatkan, maka bisa diduga ini gagal paham DPRD untuk unsur pimpinan.
“Jika informasi ini kedepan betul terjadi kami tak dilibatkan dalam pembahasan Ranperda tersebut, maka ketua komisi harus bertangungjawab dan bukan hanya unsur pimpinan DPRD,”jelasnya
Disisi lain, Sekwan DPRD Halbar Chuzaemah, mengatakan masalah tersebut langsung saja konfirmasi pimpinan Banleg DPRD Halbar. Karena Sekwa itu tidak mengurusi hal seperti Perda.
“Ini Perda inisiatif DPRD bukan urusan sekertaraiat. Karena seketraiat hanya mengurus admistrasi perkantoran saja,”cetusnya.(ssd)