Apecsi Dampingi Kristin CV Bintang Terang Mengadu ke Komisi III DPR – RI

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com
Walau semua perijinan CV Bintang Terang milik Kristin alias Lauw Djin Ai sudah diterbitkan oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, namun burung hasil tangkaran CV Bintang Terang belum di berikan kembali.

Seperti pemberitaan sebelumnya, penangkaran CV Bintang Terang di Desa Curah Kalong, Tanggul – Jember pada 25 Mei 2018 digrebek Krimsus Polda Jatim dan Gakum BBKSDA Jatim.

Penangkaran yang didirikan atas Ijin penangkaran yang tidak dlindungi undang undang 7 Pebruari 2005 (bisa dan boleh diedarkan atau diperdagangkan).

Dengan koleksi Indukan F2 dibeli resmi dari penangkaran Anak Burung Tropicana – Bali.

Juga memiliki Ijin penangkaran yang d lindungi undang undang 9 maret 2005.

Sudah memperpanjang Ijin penangkaran di lindungi undang undang generasi kedua (F2) 23 Desember 2010.

Ijin mati tahun 2015 tidak bisa diperpanjang karena pendataan dan administrasi hanya sampai tahun 2012.

Selama tiga tahun (2013 – 2015) tidak ada pendataan secara administrasi.

Saat di grebek ijin tangkar mati tapi ijin edar masih berlaku hingga 27 September 2018.

Ada Apa Dibalik Kasus CV Bintang Terang ?

“Ijin tangkar CV Bintang Terang mati selama 3 tahun, apapun alasannya, mutlak kesalahan ada di BBKSDA Jatim yang lalai dan melakukan pembiaran.

Alasan ada atau banyak burung yang tidak memiliki tanda (ring/tagging) tidak akan terjadi bila BBKSDA Jatim melakukan pembinaan dengan benar, karena setiap triwulan dan tahunan wajib di BAP, dan tidak bisa dilimpahkan kesalahan ini kepada penangkar.

Kesalahan tidak bisa dibebankan kepada penangkar selaku masyarakat mitra pemerintah, kesalahan mutlak ada pada :

1. Kasi KSDA Wilayah 5 Banyuwangi.

2. Kabid KSDA Wilayah 3 Jember.

3. Kabid Tehnik BBKSDA JATIM.

4. Kepala BBKSDA Jatim”
Papar pemerhati satwa Singky Soewadji beberapa waktu lalu.

“Masalah administrasi tapi justru diarahkan ke pidana, dan dilakukan oleh kepala BBKSDA Jatim dan jajarannya.

Tgl 14 September 2018 dalam jumpa pers bersama Kapolda Jatim, kepala BBKSDA Jatim menyatakan bahwa semua ijin CV Bintang Terang sudah kadaluwarsa, pada hal ijin edar saat itu masih berlaku hingga 27 September 2018.

Pada hari yang sama, ada 35 ekor burung dipindah ke Jatim Park dengan SATS-DN yang ditanda tangani oleh pejabat P2 BBKSDA Jatim, 10 ekor ke BBKSDA Jatim dan beberapa ekor dibawa aparat/petugas (masih perlu didalami)” Jelas mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs Oegroseno SH yang belakangan memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono) kepada Kristin.

“Ada upaya sejak awal agar semua burung dirampas untuk dilepas liarkan, pada hal hingga putusan pengadilan tidak ada bukti bahwa burung di CV Bintang Terang adalah ilegal, justru terbukti burung awal sebagai indukan dibeli resmi dari penangkaran resmi menggunakan SATS-DN dengan status F2” imbuh Orgro yang juga Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI).

“Untuk itu, pihak terkait termasuk LSM yang dilibatkan dalam proyek pelepas liaran harus dimintai pertanggung jawaban, dan bila perlu dipidanakan” kata Oegro yang juga mantan komisaris PLN.

“Ini modus perdagangam satwa yang didalangi oleh aparat negara dengan dibalut peraturan dan undang-undang merampas hak dan milik masyarakat yang seharusnya diayomi dan dibina justru dibinasakan dan dipenjarakan” Papar Singky Soewadji dalam forum rapat dengan Komisi III DPR – RI siang tadi (Selasa 05/11/2019).

Komjen (Purn) M Nurdin Ketua Poksi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangn siang tadi menerima pengaduan tim CV Bintang Terang didampingi beberapa anggota, diantaranya Irjen (Purn) Syafarudin, Ichsan Soelistio, I Wayan Sudirta dan mantan ketua Bapilu Bambang DH.

Sementara dari Tim Pengadu hadir Komjen (Purn) Oegroseno, Singky Soewadji, Saleh Mukadar, Sudarmaji, Jimmy dan Kristin (korban).

“Putusan pengadilan sudah dijalani Bu Kristin, dipenjara hampir 9 bulan karena ijin mati, semua satwa hasil penangkaran selama 15 tahun sebanyak sekitar 500 ekor (karena bertambah) sudah disita negara.

Sekarang semua ijin sudah lengkap, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera kembalikan semua burung milik CV Bintang Terang untuk pemanfaatan” Jelas politisi senior PDI-P Saleh Ismail Mukadar SH.

“Saya hanya menepati janji saya untuk meneruskan kasus ini ke Komisi III dan besok (6/11/2019) ke Komisi IV DPR -RI” tambah Saleh yang digadang jadi wakil Bupati Tulungagung.(rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *