KEPULAUAN SULA,beritaLima.com||Apel pagi merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota Polri dimanapun bertugas. Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan memiliki peran penting dalam membentuk sikap disiplin dan meningkatkan kinerja anggota.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Kepulauan Sula, Kompol Saiful Egal saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres Kepulauan Sula, Senin (11/11/24)
“Apel pagi merupakan sarana untuk mendengar arahan pimpinan dan pengecekan personil Polri sebelum melaksanakan tugas. Selain itu, apel pagi juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kedisiplinan dan solidaritas antar anggota,” ujarnya
Dalam arahannya, Wakapolres menekankan pentingnya sikap disiplin pada setiap anggota Polri. Menurutnya, sikap disiplin merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas.
“Dengan sikap disiplin, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, mari kita tanamkan sikap disiplin sejak dini,” tegas Wakapolresta.
Selain itu, Wakapolres juga mengingatkan kepada personil , khususnya di wilayah Hukum Polres
Kepulauan Sula, tetap menjaga netralitasnya dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah larangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Dalam hal ini, anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai politik peserta pemilu serta calon gubernur dan wakil gubernur, juga calon bupati dan wakil bupati. Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang keras untuk meminta, memberikan, atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, dan bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik suap dan korupsi yang dapat merusak integritas institusi Polri serta mengganggu proses demokrasi yang berlangsung.
Anggota Polri juga dilarang menghadiri atau menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik, melainkan hanya melaksanakan tugas pengamanan. Ini penting untuk menjaga agar anggota Polri tidak terlibat langsung dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas Polri sebagai penegak hukum.
Diera digital seperti saat ini, Wakapolres Kepualauan Sula juga menegaskan larangan bagi anggota Polri untuk mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto partai politik maupun pasangan calon gubernur-wakil gubernur atau calon bupati-wakil bupati melalui media massa, media online, maupun media sosial. Larangan ini sangat penting mengingat pengaruh media sosial sangat besar dalam membentuk opini publik
Selain larangan-larangan tersebut, anggota Polri juga tidak diperbolehkan untuk melakukan foto bersama dengan bakal calon, mengunggah foto yang menunjukkan dukungan terhadap partai politik, atau menjadi pengurus partai politik. Ini adalah langkah tegas untuk memastikan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas politik yang dapat merusak netralitas institusi,” tegas Wakapolres dalam arahannya.
Dalam situasi politik yang dinamis seperti saat ini, peran Polri sebagai institusi penegak hukum sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Polri diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional, serta mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.
“Ini merupakan langkah nyata untuk menjaga netralitas dan integritas Polri dalam setiap tahapan Pemilu 2024, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat dan adil di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula, “tindadnya. [dn]