Apes, Usai Lancarkan Aksinya Jambret Asal Ponorogo Masuk Jurang

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Apes benar nasib dari Arik Suyanto (24), terduga pelaku penjambretan di wilayah Kecamatan Suruh, Trenggalek pada Rabu tanggal 23 Januari 2019 lalu.

Pelaku (Arik Suyanto) yang berasal dari Dusun Pucung, RT.01, RW.01, Desa Sendang, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Trenggalek. Tertangkapnya pelaku ini bisa dikatakan sebagai sebuah peristiwa kebetulan yang menjadi akhir dari jalan tindak kejahatannya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, menyampaikan kronologi dari peristiwa penjambretan yang sempat dialami korban yang bernama AF warga Dusun Mojo, RT.14, RW.04, Desa Nglebo, Kecamatan Suruh tersebut kepada beritalima.com, Rabu (30/1/2019).

“Saat itu sekitar pukul 11.00 WIB, korban AF melakukan perjalanan pulang dari Kecamatan Pule menggunakan kendaraan sepeda motor, ” kata Kapolres.

Ketika berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di jalan raya Suruh-Pule, pelaku menghampiri korban dari belakang, lalu memepetnya dari arah kanan.

“Dengan cepat, pelaku merampas handphone dari tangan korban,” imbuhnya.

Saat pelaku merampas Handphone dari tangan kiri korban, korban sebenarnya sempat hilang kendali. Namun begitu, korban terus berupaya mengejar pelaku dengan meneriakinya maling dan jambret disepanjang pengejaran.

“Tampaknya teriakan korban ini membuat pelaku takut, hingga saat pelariannya usai merampas HP, ia berusaha kabur sekencang-kencangnya. Namun nahas, saat berkendara dalam kecepatan yang tinggi di jalan raya Suruh-Pule, pelaku tak mampu mengendalikan kendaraannya ketika memasuki tikungan. Ia pun nyelonong masuk ke dalam jurang sedalam 5 meter,” jelas AKBP Didit.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polres Trenggalek. Diantaranya, satu buah handphone dan kendaraan roda dua yang hancur dibeberapa bagian karena masuk jurang ketika digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku kita tahan dan atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat menggunakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (her)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *