Apes Warga Sampang Curi Sepeda Motor, Berakhir Ditangan Polisi Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Tim Resmob Polres Pamekasan Sakera Sakti, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, berhasil menangkap seorang spesialis maling motor yang meresahkan masyarakat Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, menjelaskan, penangkapan tersangka inisial M (37) warga Dusun Nagasari Timur, Kecamatan Bluuran Karang Penang Kabupaten Sampang,di Jalan Raya Pamekasan saat tersangka mengendari motor sekitar Pukul 18.30 WIB, Senin tanggal 10 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

“Tersangka kami kejar dari hasil laporan korban Nur Hidayat (31), warga Jalan Basar, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan. Telah kehilangan sepeda Beat warna putih miliknya,”ucapnya kepada reporter beritalima.com.

Kasat Reskrim menambahkan, Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mencuri motor tersebut menggunakan kunci T dan tersangka mengaku pernah mencuri motor di lima lokasi berbeda di wilayah Pamekasan.

Diantaranya, tanggal 3 Mei 2021, pernah mencuri motor Beat warna putih berplat nomor M 4144 BC di rumah warga Jalan Nugroho.

Pernah mencuri motor Scoopy warna merah hitam sekitar awal April 2021 di Pasar Sore Pamekasan.

Pernah mencuri motor Beat warna putih awal April 2021 di tempat makan bakso Jalan Agus Salim.

Pernah mencuri motor Scoopy warna merah hitam di Pasar 17 Agustus Pamekasan.
Dan terakhir, mencuri motor Beat warna putih milik Nur Hidayat (31), warga Jalan Basar, nomor 103, RT/RW 001/004 Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (10/5/2021).

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas 1 anak kunci T, 1 alat pembuka tutup kunci, 1 kunci T, dan 1 motor hasil curian.

“Tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke (3e), (4e), (5e) ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.(AN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait