Api dalam sekam pada Perda Karanganyar nomor  19 Tahun 2019 Apa Kata ” Pusat” ???

  • Whatsapp

KARANGANYAR,beritalima..com | Sebelum berakhir masa Baktinya, DPRD Kabupaten Karanganyar Pereode 2014 – 2019 Menetapkan Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Karanganyar nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar 2013 – 2032 . Peraturan Daerah yang ditanda tangani Bupati Karanganyar, Yuliatmono, pada tanggal 27 Agustus 2019 dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2019 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Sutarno, serta di arsipkan dalam lembar daerah Nomor 19 tahun 2019  oleh Kepala Bagian Hukum, Zulkifar Hadidh, ini terdiri dari 88 ayat dan 25 Lampiran yang termaktup dalam 163 lembar berkas Perda.

Dalam salinan berkas yang diunggah pada Laman Karanganyar.go.id, perda setebal 163 halaman tersebut memuat lampiran berupa data tentang Revisi Matrik Indikasi Program Utama RTRW Kabupaten Karanganyar per lima tahunan Tahun anggarah 2011 – 2031. Pada lampiran selanjutkan dilampirkan data Daftar Jalan Lokal Kabupaten Karanganyar, Daftar Jaringan Sumber Daya Air Lintas Propinsi, Daftar Jaringan Air Lintas Kabupaten/Kota, Daftar Jaringan Air Dalam Kota, Status Daerah Irigasi ( DI) yang menjadi wewenang Pusat, Propinsi dan Pemda Karanganyar, selain itu memuat peta wilayah yang dimaksud dalam frase pasal Perda.

Dalam frase pasal Perda Nomor 19 tahun 2019 banyak melakukan revisi dari Perda nomor 1 tahun 2013 tetang  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar. Tentunya hal itu juga berdampak pada perubahan peta geografis peruntukan wilayah.

Perubahan geografis mungkin tidak akan menjadi masalah, jika tidak bersentuhan dengan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Konvensi yang di lindungi Oleh regulasi lainnya yang kedudukannya lebih tinggi.  Dalam Regulasi Perlindungan Lahan pertanian berkelanjutan , tentunya banyak regulasi yang mengatur tentang syarat syarat teknis alih fungsi lahan. Jika regulasi teknis dalam undang undang ini belum dipenuhi oleh Pengguna lahan yang mengalih fungsikan lahannya, apakah akan dibiarkan dan di maklumi atau di tuntut secara hukum ? Demikian juga dengan alih fungsi lahan yang harus bersentuhan dengan regulasi regulasi lain diatasnya.

Rilis diatas sebagai bentuk penyikapan atas informasi Pemerintahan pusat melalui konfermasi khusus pada Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementrian Pertanian , Kuntoro Boga Andri di Jakarta, Rabo ( 13/11) yang lalu.
” Aturan Untuk menahan laju konvensi lahan pertanian sudah ada. Tinggal dijalankan dengan baik dan benar. Kementan ( Kementerian Pertanian, Red) dan Badan Pusat Statistik ( BPS) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang melakukan Perhitungan dan verifikasi lahan baku nasional.”, papar Kuntoro Boga Andri di sela rapat koordinasi tiga Intitusi dalam penyikapan Program Kedaulatan Pangan

Pada kesempatan yang sama,  didapatkan informasi rilis BPS tahun 2018 terdapat 7.105. 145 Ha lahan baku sawah yang disahkan melalui Keputusan Menteri Agraria dan tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 399/KEP. 23.3/X/2018 tentang Luas Lahan Baku sawah Nasional tahun 2018 . Hasil perhitungan ini didapat melalui Badan Informasi Geospasial ( BIG) dengan melakukan interpelasi dan delineasi lahan sawah melalui digitalmon screen menggunakan citra spot 6/7 dari LAPAN dan didukung data SCRT ortho ( Lapan & BIG)
Dalam upaya pengendalian Alih fungsi Lahan , kuntoro juga menyebutkan Kementan melakukah pengawalan verifikasi dan sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi . Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintregrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi lahan pertanian dan pangan berkelanjutan ( LP2B) didalam perda RTRW Propinsi /Kabupaten/kota. Dengan demikian  UU 41/2009  dan persturan turunannya lebih maksimal.

Tentunya kebijakan dari pemerintah pusat ini juga harus diselaraskan dengan regulasi di daerah ( Propinsi dan Kabupaten/kota, red). Mari kita telusuri Rencana Tata Ruang Kabupaten Karanganyar, apakah Penguasaan lahan sudah sesuai dengan pemanfaatnya. Ikuti penelusuran Tim Investigasi Beritalima dalam mengungkap kebenaran Pemanfaatan lahan di Bumi Intan Pari ( Hdp/str01) ( Bersambung)

Ket foto : Illustrasi peta geologi Karanganyar

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *