BANDUNG, beritalima.com – Lampu merah di pertigaan BBS (Belokan Bandung Soreang-Red) di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (22/6/2017) nampak tidak difungsikan dan menyebabkan lalulintas semerawut hal tersebut dipicu ulah beberapa pengemudi baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang sama-sama ingin lebih dulu sehingga lengah sedikit kecelakaan bisa terjadi.
Pantauan beritalima.com, pertigaan BBS menjadi salah satu jalur yang dilalui pemudik dengan tujuan Cililin dan sekitarnya. Di lokasi tidak ada satu orangpun petugas.
Menurut UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas atau APILL adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas biasa dipasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) dan tempat lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Kendaraan akan bergerak secara bergantian namun karena untuk sementara tidak difungsikan, lalu lintas menjadi semerawut. (Pathuroni Alprian).